Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

JAKARTA, virprom.com – Emircia Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsia Satar, membacakan perkara atau dakwaan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Kamis (27/6/2024).

Emirsia Satar didakwa korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ (Canada Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia Airlines. Abadi Soetikno Soedaro, mantan Direktur Utama PT Mugi Rexo, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ya, pengadilan, kata pengacara Emirsia Sattar, Monang Sagala, kepada virprom.com, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: PKC mencari mantan CEO Garuda Emirsia Sattar dan 9 narapidana korupsi lainnya di penjara karena ikut dituduh melakukan penjarahan

Ini kali kedua Garuda menjerat mantan pemimpin Indonesia. Kasus pertama, Emirsia Satar Garuda ditangkap dalam kasus suap terkait pembelian mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Indonesia.

Emirsia Satar menilai kasus yang diusut Kejaksaan Agung melanggar prinsip kesetaraan perlakuan. Pasalnya, pokok perkara yang kini menunggu keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu disebut-sebut akan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC).

Berdasarkan fakta penyidikan perkara ini seharusnya perkara ini ditutup, fakta-fakta yang disampaikan JPU kini telah dibuka dan dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan tahun 2020-2021, yaitu fakta pembelian pesawat Bombardier & ATR dan fakta kerugian operasional kedua pesawat tersebut,” kata Monang.

Baca Juga: KPK menghibahkan Rp 30 miliar kepada TNI AU, terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsia Satar.

Namun dalil tersebut tidak diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada saat itu, kubu Emeritus mengajukan keberatan atau pengecualian terhadap tuduhan jaksa. Mereka menilai kasus yang diusut Kejaksaan Agung sama persis dengan kasus yang dibuka komisi antirasuah.

Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim Rianta, mengatakan keberatan Garuda Indonesia terhadap kasus kedua yang melibatkan Emirsia Satar tetap sama dan harus dibuktikan di pengadilan.

“Menurut majelis hakim, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pokok persidangan untuk menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa Emircia Satar melanggar asas id bis,” kata Hakim Rianta dalam persidangan. 6 November 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta

Oleh karena itu, keberatan kuasa hukum terdakwa harus ditolak, kata Hakim Rianta.

Baca Juga: Emirsia Sattar Garuda dituduh menyebabkan kerugian sebesar 609 juta USD pada Indonesia

Oleh karena itu, Hakim Kops memerintahkan JPU Adyaksa membuktikan tuntutan terhadap mantan petinggi Garuda Indonesia berbeda dengan kasus pertama yang diusut komisi antirasuah.

“Saya memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Emirsia Sattar berdasarkan dakwaan JPU,” kata Hakim Rianta.

Berdasarkan dakwaan, penipuan yang dilakukan Emircia Sator terjadi pada periode 2011-2021 pada saat pesawat Garuda Indonesia (Persero) Tbk ATR 72-600 dijadwalkan mengerjakan pesawat CRJ-1000 dan Turbo Propeller.

Dalam kasus ini, Emirsiyah Sattar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dibaca Pasal 18 UU. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55(1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dibacakan dengan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55(1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top