Risiko Fatal Bonceng Anak di Depan Saat Naik Motor

JAKARTA, virprom.com – Anak-anak dilarang berkendara di depan sepeda motor. Selain itu, dapat menyebabkan kematian. Meski praktis, posisi ini meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan karena kurangnya perlindungan dan stabilitas.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak yang duduk di depan pengemudi lebih besar kemungkinannya untuk terluka akibat benturan, terjatuh, atau terbentur dengan benda di depannya.

Head of Safe Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengemukakan betapa berbahayanya menempatkan anak dalam situasi seperti itu.

Baca juga: Jangan tunda lagi, Ini Masa Aman Ganti Minyak Rem Mobil Anda

Bahaya banget, apalagi kalau sepeda motor dimatikan. Anak-anak penasaran banget dan sekedar iseng, jadi mungkin bisa tancap gas, kata Agus kepada virprom.com, Rabu (7/). 8/2024).

Agus menempatkan anak tersebut di depan sepeda motor, sehingga menambah bahaya lain seperti debu dan partikel tak kasat mata.

Selain paparan debu, kerikil, dan binatang dari depan dan samping, ujarnya.

Menurutnya, posisi paling aman saat membawa anak kecil adalah di belakang pengemudi.

Seharusnya di belakang. Anak-anak lebih terlindungi dan pengemudi bisa lebih fokus pada keselamatan berkendara, kata Agus.

Baca Juga: Inilah yang Anda Rasakan Saat Duduk di Kabin Kendaraan Serba Guna Listrik BYD M6

Selain aspek keselamatan, peraturan resmi di Indonesia melarang membawa anak di depan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor tanggal 12 Desember 2019 jelas diatur bahwa anak di bawah usia 12 tahun boleh duduk di belakang kendaraan.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan mereka. Apabila terjadi pelanggaran, tentunya Anda akan memikul tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top