Penanganan Anak Terpapar Judi Online Diminta Mengutamakan Rehabilitasi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan rehabilitasi komprehensif terhadap anak-anak yang terpapar perjudian online.

Menurut Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, penanganan terhadap anak yang terpapar perjudian online harusnya dilakukan melalui Undang-Undang Peradilan Anak.

Jasra mengatakan, anak-anak yang terpapar perjudian online dan prostitusi bisa saja menjadi pihak hukum.

“Jika anak-anak terdampak, katakanlah secara hukum, maka kami berharap aparat hukum dapat mendekati sistem peradilan pidana anak secara hukum, dan tentunya anak-anak tersebut akan direhabilitasi secara menyeluruh,” kata Jasra dalam konferensi pers KPAI. Kantor, Jakarta, Jumat (26/7/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca selengkapnya: Menurut PPATK, anak-anak paling banyak bermain judi di Jabar, yakni berjumlah 41.000

Jasra percaya bahwa anak-anak yang terpapar perjudian internet dan prostitusi disebabkan oleh kelalaian orang tua atau wali mereka.

Selain itu, tekanan finansial juga dapat mendorong anak-anak untuk berjudi online, kata Jasra.

“Kemungkinan bapaknya penjudi, anaknya juga diajak. Karena bapaknya penjudi, maka anak diminta mengumpulkan uang judi,” kata Jasra.

Baca juga: Jumlah Judi Online Anak Semakin Meningkat, Beberapa Diantaranya Berusia Di Bawah 11 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Perdagangan Keuangan (PPATK) mencatat 197.054 anak berusia 11 hingga 19 tahun memainkan permainan judi online dengan deposit Rp 293,4 miliar.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul: KPAI Himbau Rehabilitasi Anak yang Terjebak Judi Online. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top