Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta, virprom.com – Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rossman (ERD) mengungkapkan, kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan timah di wilayahnya tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor pertambangan.

Hal itu diungkapkan Erzaldi, Senin, saat diperiksa penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (27/5/2024) Kemarin.

Faktanya, kata dia, tingkat gizi baik, kesehatan, pendidikan bahkan pariwisata di wilayah Bangka Belitung terus menurun.

Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan bahwa kekayaan alam sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerah, kata Ketut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kementerian Dalam Negeri. kata Sumedana kepada wartawan, Selasa (28). /5/2024).

Baca Juga: Bisa Kasus Korupsi, Jaksa Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Devi

Dari hasil pemeriksaan, kata Ketut, Erzaldi pun mengaku belum mengetahui potensi kekayaan alam timah karena tidak memiliki data tersebut.

Ketut mengatakan, Erzaldi diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, Senin pekan lalu.

Ia dicecar 22 pertanyaan, termasuk potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.

Berikutnya tentang pengelolaan komoditas timah yang dilakukan PT Timah Tbk, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ketut.

Kejagung menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Beberapa tersangka antara lain suami artis Sandra Devi yakni Harvey Moise selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabran (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Jaksa Agung Periksa Mantan Gubernur Bangka Belitung

Para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan.

Menurut pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian finansial negara masih dihitung. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top