MK Siap Percepat Sidang Sengketa Ulang Pileg, Kejar Pelantikan Caleg

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan terus memeriksa gugatan sengketa ulang yang diajukan partai politik dalam memutus hasil Pemilu Legislatif 2024 yang digelar akibat putusan sengketa MK sebelumnya.

Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan, Mahkamah ingin memastikan pemeriksaan tersebut tidak mempengaruhi jadwal pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang sudah mencalonkan diri.

“Akan ditangani sebagaimana mestinya jika perselisihan hasil pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi. Namun kemungkinan besar persidangannya akan dipercepat agar tidak menghambat pelantikan,” kata Enny kepada virprom.com, Rabu (31). /31/7/2024) malam.

“Hal ini akan segera diputuskan dalam rapat pembahasan hakim (RPH),” lanjutnya.

Baca Juga: Kembali Tantang Hasil Pemilu Legislatif, Partai Demokrat-Nasdem Bisa Uji Kasus Hukumnya di Mahkamah Konstitusi Hingga Sabtu

Namun, Enny belum bisa memastikan apakah tes tersebut akan dipercepat untuk mengejar jadwal pendaftaran calon panglima yang semakin ketat.

Sebagai informasi, hari ini Partai Demokrat dan Nasdem kembali mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi bertepatan dengan jadwal resmi KPU RI memutus hasil Pemilu Legislatif 2024.

Partai Demokrat menggugat penetapan ulang hasil Pileg DPR RI 2024 wilayah Banten, dan Nasdem menggugat penetapan ulang hasil Pileg DPRD DKI Jakarta.

Artinya, KPU belum bisa menetapkan hasil pemilu legislatif 2024 yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Situasi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada kepastian kursi DPRD DKI Jakarta 2024-2029 menjelang pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta yang tinggal kurang dari sebulan lagi.

Baca Juga: MK Tolak Materi Tes Batasan Usia Pelamar Kerja yang Diajukan Warga Bekasi

Padahal, pasangan calon wakil gubernur Pilkada 2024 harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu legislatif DPRD 2024.

Sesuai jadwal Pilkada 2024, KPU masing-masing daerah akan membuka pendaftaran kedua calon secara bersamaan pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan jadwal pelantikan calon legislatif terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Apabila menangani perselisihan hasil pemilu legislatif sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu legislatif paling lambat 30 hari kerja setelah perkara hukum dicatat dalam e-BRPK (Buku Elektronik Pendaftaran Konstitusi). Kasus ). .

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi belum bisa memastikan apakah akan menerapkan kebijakan khusus terkait jadwal penanganan perselisihan Nasdem karena keterbatasan waktu. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top