SYL Disebut Banyak Ibadah Jelang Vonis, Pengacara: Fokus Serahkan Diri ke Tuhan

JAKARTA, virprom.com – Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, SYL berdoa jauh sebelum putusan kasus dugaan pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus yang melibatkan SYL pada Kamis (11/07/2024) ini.

“Dia menghabiskan sebagian besar waktunya di masjid. Selain salat, mengaji, beliau juga mendengarkan ceramah ustadz,” kata Jamaluddin, Rabu (7/10/2024).

Jamaluddin mengatakan mantan Menteri Pertanian itu sudah pasrah kepada Tuhan dengan vonis kasus dugaan pemerasan yang didakwakannya.

“Lebih fokus menyampaikan kepada Allah SWT tentang cobaan ini, tentang penghakiman. Jadi serahkan semuanya pada Allah SWT,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Berpantun Tentang SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Mendengar Permintaan hingga Menangis Tak Terkendali

Namun kubu SYL berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa membebaskan SYL dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jamaluddin mengklaim, tidak ada saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan SYL memerintahkan pemerasan atau pungutan uang di Kementerian Pertanian.

“Kami berharap dia dibebaskan, alasannya sederhana, karena dalam fakta persidangan tidak ada yang menunjuk kepadanya dalam hal surat perintah, surat perintah terkait majelis.” Jadi itu harapan kami,” kata Jamaluddin.

Namun, apabila majelis hakim yang terhormat mempunyai pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap keputusannya seadil-adilnya bagi beliau, kata pengacara mantan Menteri Pertanian itu.

Selain fakta persidangan, Jamaluddin juga mencontohkan usia SYL yang sudah lanjut untuk dituntut. Selain itu, istri SYL, Ayun Sri Harahap, juga sedang sakit.

“Untuk usianya yang mau menginjak 70 tahun, ditambah istrinya juga sakit, sebenarnya dia,” kata Jamaluddin.

Sidang kasus ini akan digelar di ruang sidang Prof Mohamed Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Dihukum 12 tahun

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar SYL divonis 12 tahun penjara setelah diadili melakukan pemerasan bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Mesin Pertanian. dan mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Jaksa menilai SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Seni Juncto. 1 KUHP berdasarkan dakwaan pertama.

“Dia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata jaksa KPK Mayer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juli 2024.

Baca Juga: Mengaku Sebatas Hanya Mengungkap Bukti Korupsi SYL, JPU KPK: Karena Kasus Ini Bukan Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top