Pimpinan Pansus Duga Perubahan Tatib DPD demi Kepentingan LaNyalla

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Pansus DPD RI Bidang Tata Tertib (Pansus), Hasan Basari menduga Tata Tertib DPD periode 2024-2029 akan diubah agar LaNyalla Mahmoud Mattalitti terpilih kembali sebagai Ketua DPD.

Hal itu disampaikan Hassan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2024).

Hassan dalam jumpa pers mengatakan, “Kami menduga hal itu dilakukan dengan sengaja oleh orang-orang yang ingin mengesahkan undang-undang tersebut, karena sebelumnya dia (Lanyala) diumumkan sebagai calon pemimpin, namun pengumuman tersebut sebenarnya bertentangan dengan undang-undang,” kata Hassan dalam jumpa pers. konferensi, kata Hasan pada konferensi pers.

Maklum, pada 23 Juni 2024, sekitar 90 anggota DPD RI sepakat mengangkat kembali La Nyalla sebagai Ketua DPD RI.

Juga didukung dalam paket dengan Nono Sampono, Elviana dan Temsil Linrung.

Baca Juga: Kisruh Rapat Paripurna DPD, Senat Papua: Frustrasi ke Presiden La Nyala

Namun, lanjut Hasan, pihaknya tidak berniat melarang Lanyalla menjadi calon ketua DPD.

“Kami tidak menghentikan kemajuannya (La Nyala),” ujarnya.

Sebab, seperti yang Anda sampaikan, dalam proses pembentukan pansus dikatakan bahwa seseorang bisa memilih dirinya sendiri sebagai ketua DPD, dengan pilihan minimal 24 orang anggota.

Ia menjelaskan, syarat minimal 24 anggota DPD untuk benar-benar memilih membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri.

“Nah, karena pansus kita seterbuka mungkin, bayangkan dari 150 orang yang boleh menjadi calon hanya 24 orang,” jelas Ketua Komite III DPD RI ini.

Hasan menjelaskan, perubahan peraturan perundang-undangan DPD dilakukan tanpa prosedur yang benar. Hal serupa dinilai serupa ketika DPR menetapkan undang-undang tertinggi yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rapat DPD RI Kisruh, Anggota Dewan Tak Sepakat Setuju Tata Tertib

Menurutnya, undang-undang DPD yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemilihan pengurus berdasarkan daerah.

Namun, lanjut Hassan, Ketua DPD mencoba mengubahnya dengan membentuk Satuan Tugas (TIMJA).

“Dalam konferensi tersebut, tim tidak punya hak untuk mengatakan sesuatu. Mereka bilang perubahannya 3-5 persen, itu berbahaya,” kata Hassan.

Perubahan ini, lanjutnya, menghilangkan hak anggota baru atau bahkan seluruh anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top