PUPR Didesak Kembalikan Bentuk Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

JAKARTA, virprom.com – Pengacara keluarga korban tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, meminta Kementerian PUPR mengembalikan bentuk gerbang ke-13 Stadion Kanjuruhan seperti semula.

Gugatan ini dilayangkan karena sidang kematian 135 orang yang terjebak di depan pintu rumah masih berlangsung.

Kementerian PUPR memerintahkan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk gerbang ke-13 Stadion Kanjuruhan dalam waktu 3×24 jam, kata Direktur LBH Malang Daniel Siagian dalam siaran persnya. pengumuman, Selasa (23/07/2024).

Baca Juga: Hancurnya Gerbang 13 di Kanjuru dan Salah Membaca Bencana

Daniel mengatakan, alasan renovasi stadion yang sedang dilakukan Kementerian PUPR merupakan upaya menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan sistem hukum yang sedang dilakukan.

Penghancuran/penghapusan/pengrusakan barang bukti (barang bukti tindak pidana) merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 221 ayat 1 KUHP.

Oleh karena itu, Daniel pun meminta PUPR menghormati sistem hukum yang ada saat ini.

“Kementerian PUPR dan 2 kontraktor yaitu PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Melapor ke Pemohon Soal Birokrasi Reformasi Kanjuruhan

Daniel sangat menyayangkan pembongkaran tersebut, karena pemerintah pernah memerintahkan pembongkaran gerbang 13 yang menjadi saksi bisu kasus Kanjuruhan.

“Ini menjadi Perjanjian Museum Kanjuruhan Gerbang-13 yang disimpulkan pada konferensi tanggal 28 Mei 2024,” ujarnya.

Desakan lainnya, LBH Malang bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan meminta pemerintah Indonesia menyelesaikan situasi yang selama ini tidak memenuhi definisi keadilan bagi korban.

Bencana Kanjurhan

Pada 1 Oktober 2022, momen kelam bagi sepak bola Indonesia terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Saat itu, pintu stadion yang terkunci menyaksikan 135 nyawa ratusan orang berkerumun dan mencari keselamatan di balik pintu.

Mereka terjebak dalam gas air mata yang ditembakkan polisi dan panik. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan nama Bencana Kanjuruhan.

Enam orang yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini, yakni: Presiden Arema FC Panpel Abdul Haris; Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita; Petugas Keamanan Suko Sutrisno; Wahyu Setyo Pranoto Kapolres Malang; Brimob Wilayah Jawa Timur di Hasdarmawan; Kapolres Malang Sammapta Bambang Sidik Achmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top