Pakar Hukum Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Menghina Korban

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Harkrisuti Harkrisnovo menilai bebasnya Ronald Tannur yang dituduh kasus kekerasan terhadap pacarnya sendiri menyinggung perasaan korban Dini Sera Afriyanti.

Pasalnya, majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald menyebut Dini Sera meninggal karena gaya hidup yang kerap melibatkan konsumsi minuman beralkohol.

Benar (penghinaan) dan sangat disayangkan hakim hanya menyimpulkan hal itu terjadi, kata Harkristuti dalam acara ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024) malam.

Menurut Harchristuti, majelis hakim tidak adil dalam memutus perkara tersebut karena memiliki sikap negatif terhadap perempuan peminum alkohol.

Baca juga: Ronald Tannour Bebas, Pengacara Sebut Hakim Gagal Kembalikan Keadilan

“Kami sebagai pencari keadilan mengupayakan hal ini. “Ternyata dengan mudahnya dia mendirikan ideologinya sendiri bahwa orang yang suka minum pasti orang jelek dan pantas mati,” ujarnya.

“Yang paling membuat saya kesal, kalau dia laki-laki, minum alkohol pasti tidak dianggap masalah. Tapi karena dia perempuan, jadi begitu,” kata Guru Besar Hukum Pidana UI itu.

Selain itu, Harkrisuti juga menilai juri mengabaikan penyebab luka robek di tubuh Dini akibat terkena benda tumpul.

Padahal, sepengetahuan Harchristuti, tidak ada alkohol yang bisa menyebabkan hal tersebut.

Baca juga: Investigasi Pembebasan Ronald Tannur Kentucky: Kami Terus Bekerja untuk Penegakan Hukum

“Lukanya disebabkan oleh benda tumpul. Apakah bisa disebabkan oleh konsumsi alkohol? Anda tidak bisa. “Kalau keracunan alkohol mungkin bisa, tapi keracunan alkohol tidak akan menyebabkan luka seperti ini,” kata Garchristuti.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan dilakukan Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, dini hari tanggal 4 Oktober 2023.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau pasal kedua 351 ayat (3) KUHP atau pasal ketiga 359 KUHP dan 351 ayat (1). ) KUHP,” kata Ketua Hakim Erintua Damanik.

“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU sebelumnya,” tambah Erintua.

Keluarga mendiang Dini mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan pengawas MA. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top