Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MENCO), Mahfud MD, menilai cara penegakan hukum negara ini melanggar.

Hal itu diungkapkannya menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah perhitungan batas usia calon daerah menjadi 30 tahun pada saat pengangkatan, bukan pada saat pendaftaran.

Banyak pihak yang menduga keputusan MA tersebut bertujuan agar putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada 2024.

Mahfoud meminta para penguasa untuk terus melanjutkan proses penghancuran hukum di negaranya bahkan ketika mereka sudah berkuasa.

Pada hari Rabu (06/05/2024) di acara YouTube resmi Mahfoud, MD Mahfoud mengatakan: “Sistem hukum negara ini korup dan korup, makanya saya bilang saya terlalu malas untuk mengatakan hal seperti itu.

“Biar tambah parah, biar tambah parah, lama-kelamaan kebusukan itu akan pecah sendiri kan? Kalau terus ya jalani, apa pun mau, lakukan selagi masih ada jabatan. Lakukan,” sambungnya.

Baca Juga: Banyak yang mempertanyakan keputusan MA yang membuka jalan bagi Kaisang

Namun, Mahfud mengingatkan penerapan undang-undang ini bisa menimbulkan kerugian.

“Tapi suatu saat nanti dia bisa merugikan dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, itu juga bertentangan dengan kepentingan orang tersebut,” ujarnya.

Mahfud menegaskan keputusan MA itu salah.

Sebab, Mahkamah Agung memutuskan atau membatalkan isi aturan KPÚ yang sesuai dengan undang-undang.

Mahfud berkata: Saya kira keputusan MA itu salah.

Mantan hakim konstitusi ini menjelaskan, awalnya KPÚ mengeluarkan peraturan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota.

Baca juga: Tulisdem: KPU Sebaiknya Abaikan Keputusan MA Soal Batasan Usia

Mahfud mengatakan, peraturan ini mengatakan setiap orang berhak untuk direkrut atau direkrut, itu hak setiap orang. Hal ini diatur dalam pasal 7 par.

Pada paragraf berikutnya, ada beberapa syarat bagi siapa pun yang ingin mengajukan diri dalam pemilihan ketua daerah (pilkada).

Kemudian pasal 7 pasal 2 huruf E mensyaratkan seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil harus berusia minimal 30 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top