PP Kesehatan Wajibkan Pemerintah Lakukan Aksi Pencegahan Bunuh Diri

JAKARTA, virprom.com – Salah satu program pemerintah yang bertujuan mencegah kesehatan mental bertujuan untuk mencegah tindakan bunuh diri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Upaya pencegahan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ditujukan untuk mencegah gangguan kesehatan jiwa dan mencegah tindakan bunuh diri,” bunyi Pasal 152 UU Kesehatan yang dikutip Selasa (30 Juli 2024).

Baca Juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Beriklan Lewat Diskon dan Influencer

 

Menurut Pasal 153 ayat (1), pencegahan gangguan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 sekurang-kurangnya terdiri dari empat hal, yaitu: pencegahan gangguan kesehatan jiwa; mencegah terjadinya dan/atau terulangnya gangguan kesehatan jiwa; pengurangan faktor risiko akibat gangguan kesehatan jiwa pada masyarakat secara umum maupun individu; dan/atau mencegah dampak masalah psikososial.

Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Turunan UU Kesehatan, Aturan Penjualan Rokok, dan Iklan

Sedangkan pada ayat 2 pasal 153 disebutkan bahwa pencegahan gangguan kesehatan jiwa dari ayat 1 dilakukan dengan cara: deteksi dini; informasi; dan dukungan psikologis awal.

Rencana kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.

Berbagai hal diatur dalam PP tersebut, antara lain penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan teknis perbekalan kesehatan, serta stabilitas farmasi alat kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top