Menteri KP Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT Telkom

JAKARTA, virprom.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom, Jumat (26/7). ) / 2024).

Pantauan virprom.com, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.40 WIB didampingi beberapa asistennya. Dia memasuki gedung melalui pintu belakang, bukan melalui lobi.

Washi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang kemudian melapor ke manajemen saat pertunjukan dan mendapat kalung identitas dengan tali pengikat berwarna merah sebagai tanda diperiksa sebagai saksi.

Wahyu diketahui merupakan pemegang saham atau pengelola PT Teknologi Solusi Global Investama.

Baca juga: Alasan Absennya Kementerian Kelautan dan Perikanan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kasus Korupsi Telkom

KPK hingga saat ini belum membeberkan materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik ​​kepada Wayu.

Wahyu akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (12 Juli 2024) untuk mengetahui informasi kerja sama PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, yakni pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, serta pengadaan dan pembiayaan proyek data center. PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan Telkom.

Negara diduga menderita kerugian ratusan miliar rupee saat membeli barang dan jasa dari PT Telkom.

Baca juga: PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

“(Dugaan kerugian negara) saat ini mencapai ratusan miliar rupee,” kata Kepala Biro Pers KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22 Mei 2024).

Secara terpisah, Vice President Corporate Communications Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif ini bermula dari audit internal PT Telkom Group.

Andri mengatakan, manajemen PT Telkom berkomitmen terhadap transparansi dan kerja sama dalam mematuhi prosedur hukum KPK.

“Sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan BUMN Clean Plan,” kata Andry dalam keterangan tertulisnya, 22 Mei 2024.

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perseroan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top