Ronald Tannur Divonis Bebas, Pihak Dini Harap Komisi III Segera Panggil MA dan KY

JAKARTA, virprom.com – Keluarga Dini Sera Afriyanti berharap Komisi III DPR RI segera mengadakan sidang Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah Surabaya membebaskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Pengadilan Negeri (PN).

“Kami berharap DPR RI segera menghubungi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial mengenai keputusan ini. Serta membahas sistem peradilan yang ada di Indonesia,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura dari Pengawasan Mahkamah Agung. Kantor Badan di Jakarta Pusat pada Rabu (31/07/2024).

Pihak Dini meminta Komisi III memanggil seluruh badan terkait peradilan hukum, agar pengawasan terhadap hakim bisa diperketat.

Baca juga: DPR Desak Ronald Tannur Keluar Negara Terlarang Usai Divonis Bebas PN Surabaya

Jadi tidak ada putusan yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, namun ternyata bertentangan dengan itu semua dan meresahkan masyarakat, kata Dimas.

Sementara itu, Dini hari ini melaporkan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke Dewan Pengawas MA.

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari laporannya kepada Komisi Yudisial (KY), Senin (29/07/2024).

Dimas mengungkapkan materi intelijen terkait dengan karakter dan etika hakim dalam persidangan.

Kedua, bagaimana hakim dalam persidangan menurut kami tidak bertindak adil, tidak bertindak sedemikian rupa sehingga keadilan dapat berjalan secara adil, jujur, dan bijaksana, kata Dimas.

Sekadar informasi, majelis PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ronald merupakan putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Kemarahan DPR soal Bebasnya Ronald Tannur Anggap Hakim Sakit, Pertanda Ramalan Buruk

Penganiayaan dilakukan Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada dini hari, 4 Oktober 2023.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan pertama § 338 KUHP atau dakwaan kedua § 351 ayat 3 KUHP atau dakwaan ketiga § 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP. KUHP,” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24 Juli 2024).

“Dia membebaskan terdakwa dari semua tuduhan di atas oleh jaksa,” kata Erintuah.

Usai putusan, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya merencanakan pertemuan khusus dengan MA dan KY.

Pertemuan tersebut dijadwalkan pada masa uji coba berikutnya. Diketahui, DPR saat ini masih mundur atau kembali ke daerah pemilihan (Dapil).

Dalam sidang tersebut, Komisi III mengambil sejumlah kesimpulan.

Baca juga: Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Melapor ke Dewan Pengawas MA

Pertama, Komisi III meminta MA dan KY segera mengusut hakim (Ketua DPR: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang berada di Majelis pada perkara almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID. B/2024/PN SBY​) sesuai ketentuan hukum.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung menyampaikan permohonan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai tugas dan fungsinya serta mengajukan pencekalan Gregorius Ronald Tannur ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai hukum. ketentuan. . .

Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan hukum. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top