Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga selisih harga tanah di Rorotan, Cilining, Jakarta Utara yang diberikan pemilik asli dan harga pembelian Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 400 miliar.

Itulah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, perusahaan milik Pemerintah DKI Jakarta.

“Bisnis di Rorotan tadi saya sampaikan sekitar Rp 400, Rp 400 miliar, ini lain,” kata Direktur Penyidikan Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu kepada pers, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akuisisi tanah di Rorotan yang dilakukan Perumda Sarana Jaya merugikan negara Rp 200 miliar.

Asep mengungkapkan, Perumda Sarana Jaya bersekongkol dengan pengusaha atau pihak swasta yang kemudian menjadi pedagang dalam kasus korupsi ini.

Mereka mengatakan akan membeli tanah itu dari penjual.

Penjual ini membeli tanah di Rorotan dari pemilik aslinya dan menjualnya ke Pemprov DKI Jakarta dengan selisih harga Rp 400 miliar.

Jadi penjualnya beli dari pemilik aslinya, ujarnya.

Asep mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, lebih dari Rp 200 miliar.

Menurut dia, hal ini menjadi salah satu perhatian KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Rorotan

“Itu dalam pembebasan lahan, kerugian lahannya besar sekali, Rp 200 miliar lebih. Jadi ini persoalan besar, kita konsentrasi,” kata Direktur Reserse KPK Asep Guntur Rahayu dan pers, Rabu (26/6). (2024).

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menangkap mantan Direktur Eksekutif Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Yoory 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga 6 bulan penjara terkait bisnis di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory ditangkap terkait pengadaan tanah di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain Rp 155,4 miliar.

Saat ini Yoory tengah menderita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terkait pembebasan lahan Rorotan, KPK memblokir 10 orang. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top