Bawaslu Ungkap Dugaan Adanya 42 Joki Pantarlih di Jakarta, KPU Akan Cek

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui perlunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pemeriksaan awal latar belakang terhadap 42 pembawa bendera KPU untuk pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pemilu. Ya. Pilka Jakarta pada tahun 2024.

“Kita perlu berkonsultasi dengan teman-teman di KPU DKI Jakarta,” Betty Epsilan Idros, Koordinator Data dan Informasi KPU Indonesia, mengatakan kepada virprom.com, Minggu (21 Juli 2024).

Ia berkata, “Saya meminta penyelidikan karena saya sendiri belum pernah menerima pesan dari teman-teman saya di Partai Komunis Provinsi untuk menentukan apakah A yang melakukan SC atau orang lain yang melakukan SC.”

Mekanisme disambiguasi daftar pemilih diatur dalam Peraturan CPU (PCPU) Nomor 7 Tahun 2024 “Tentang Disambiguasi Daftar Pemilih Dalam Pilkada”.

BACA JUGA: Bawaslu identifikasi 42 pengendara Pantarlih di Jakarta.

Saat ini pemutakhiran daftar pemilih merupakan bagian dari proses coklit (tabrakan dan pengawasan).

Dalam prosesnya, KPU melakukan verifikasi langsung terhadap data pemilih potensial (DP4) dan pemilih tetap (DPT) Kementerian Dalam Negeri pada pemilu 2024.

Setelah merekrut dan mendelegasikan anggota panitia politik melalui surat keputusan (SK), KPU menginstruksikan setiap anggota panitia untuk bertemu langsung dengan pemilih yang termasuk dalam kedua daftar tersebut di tempat tinggalnya.

PCPU menetapkan bahwa pada tempat pemungutan suara yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang, harus dibentuk dua panitia penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara.

“(Jika) mereka menyalahgunakan pekerjaan mereka, kami memiliki mekanisme sendiri untuk menegakkannya,” kata Betty.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI mengaku telah mengidentifikasi 41 orang terduga pengendara Panderiha di Jakarta Selatan dan satu orang terduga pengendara Panderiha di Jakarta Utara dalam proses koklit.

Baca Juga: Fenomena Radix Pantarlich Dilatarbelakangi Pernyataan Panitia Pusat Soal Pelanggaran Minimal Sistem Coklit

Puadi, Koordinator Anti Pelanggaran dan Informasi di Vawaslu RI, mengatakan hal itu terjadi karena banyak komentator politik yang ingin “memotong kompas”.

Konon sebagian besar dari mereka memutuskan untuk menyerahkan pekerjaan cockleit tersebut kepada pengurus RT.

Bahkan, Puadi mengatakan, Pantarlich sebaiknya menemui ketua RT hanya untuk meminta nasihat, seperti menanyakan di mana rumah pemilih tertentu.

Dia mengaku, data tersebut diperoleh berdasarkan pengamatan pengamat sendiri terhadap proses klarifikasi daftar pemilih. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top