Kontrol Populasi Sepeda Motor, Cara Tepat Atasi Kemacetan Jakarta

JAKARTA, Kompass.com – DK memberlakukan batasan usia mengemudi kendaraan. Aksi perbaikan kualitas udara yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (PEMPROV) dinilai kurang memadai.

Sebab, Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Daerah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Joko Setizowaro mengatakan, kita perlu fokus pada hulu, bukan hilir, untuk menyelesaikan permasalahan transportasi.

“Kalau usia kendaraan dibatasi lalu bagaimana? Sebaiknya pengembangan angkutan umum di daerah penyangga Jakarta sebaiknya fokus, karena aksesibilitas angkutan umum hanya diberlakukan di Jakarta” Sabtu (6)/7 /2024)

Baca juga: Layanan Pembuatan Sim C1 Belum Tersedia di Jawa Tengah

Kata Joko, “Jadi, agar angkutan ini bisa digunakan, harus bagus dan modern sesuai perkembangan zaman. Maka kita juga harus memikirkan bagaimana cara membatasi penggunaan sepeda motor pribadi yang kini menjadi predator angkutan umum.

Untuk angkutan massal manusia, lanjutnya, permasalahan sosial sepertinya lebih dari sekedar teknis. Pemerintah juga bisa melibatkan operator yang sudah ada, tidak perlu membuat yang baru

Joko mengatakan, proses pengalihan ini lebih tepat dibandingkan mengganti operator yang sudah ada. Pergeseran praktik pengemudi dari deposito ke gaji bulanan tentu dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi angkutan umum.

Baca juga: Respon Masyarakat Terhadap BPJS Jadi Syarat Mendapatkan dan Memperpanjang Surat Izin Mengemudi

“Saat ini kalau tujuannya (pembatasan umur kendaraan) untuk mobil, maka pakai saja yang sudah ada seperti ERP dan MLFF, tidak apa-apa. Terapkan saja secara konsisten,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Lembaga Pengkajian Transportasi (Instran) Ki Darmaningtius, dengan mengatakan sebaiknya Pemprov DKI menegaskan peraturan yang sudah ada, bukan malah membuat peraturan baru.

Misalnya saja soal pengaturan hak milik parkir bagi pemilik kendaraan bermotor. Seharusnya hanya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kecamatan hingga RTO/RW, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top