Video Mak Bonceng Enam Naik Sepeda Motor

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara roda enam mengendarai sepeda motor menjadi viral di media sosial.

Entri tersebut diunggah akun Instagram bernama @makasari_iinfo pada Sabtu (9/6/2024). Dalam iklan tersebut, terlihat empat orang wanita berpakaian di latar belakang dan seorang anak kecil di depan persimpangan Jalan Veteran Utara, Sulawesi Selatan, Makassar.

Pengemudi lain merekam kejadian tersebut dan kemudian membagikannya ke media sosial. Sopir wanita tersebut mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya.

Baca juga: Knalpot Mobil EPA Baru, Sasis Ganda Tronton

“Nama saya Vahyuni, kemarin di jalan utara veteran saya terjangkit virus kaki enam, dan saya bertanya kepada polisi dan orang-orang disekitarnya karena saya berkendara tanpa helm,” kata sang ibu. video. Diunggah oleh akun Instagram @makassar_info.

Direktur Advokasi Keselamatan Pengendara Vahana, Agus Sani mengatakan, terlihat dalam video, tidak boleh lebih dari satu orang yang mengendarai sepeda motor.

“Karena jika kita berkendara melebihi kapasitas sepeda motor maka kita akan kesulitan dalam bermanuver saat berkendara bahkan posisi berkendara pun menjadi tidak nyaman,” kata Agus.

Apalagi jika terjadi kecelakaan, jumlah korbannya semakin bertambah, mengemudi seperti itu tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas, ”lanjutnya.

Baca juga: Pengajuan Sewa Mobil Makin Sulit Karena Pemiliknya Meninggal Dunia

Jika ditinjau dari segi hukum, undang-undang pembatasan penumpang dan sepeda motor dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Ayat 9 Pasal 106:

“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa truk dilarang membawa lebih dari 1 (satu) penumpang.”

Saat ini hukum pidana tertuang dalam Pasal 292. Batasan Rp 250.000 telah ditetapkan bagi mereka yang melanggar hukum:

“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa rel yang memuat lebih dari 1 (satu) orang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat 9) pasal 106, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak 250.000. , 00 (dua ratus ribu) rupiah dikenakan denda lima puluh rupee).

  Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top