Negara Tak Kunjung Bayar Utang Kepadanya, Jusuf Hamka Berencana Gugat dan Lapor ke KPK

JAKARTA, virprom.com

Ia pun menunjuk pengacara untuk menangani gugatan tersebut.

Saya ingin melakukan ini, melakukan tindakan kolektif. Karena (ada aturannya) kalau warga tidak membayar utangnya ke pemerintah, harta bendanya bisa disita. ” Mungkin dibekukan,” kata Yusuf, Sabtu (13/7/2024) di kawasan Taman Patra, Kuningan, Jakarta.

Baca juga: Yusuf Hamka Minta Nasehat dari MUDr. Mahfuda soal utang negara yang belum dibayar

“Saya mencoba mengajukan gugatan class action karena ada aturan bahwa barang milik negara tidak bisa disita. Saya akan menunjuk guru Hamid sebagai pengacara untuk mengajukan gugatan class action terhadap aturan negara (harta) yang tidak bisa disita,” lanjutnya.

Pengacara Hamid Basyaid kemudian menjelaskan adanya hubungan asimetris antara negara dan warga negara terkait utang.

Jika warga negara berhutang kepada negara, mereka akan dimintai pertanggungjawaban sampai harta bendanya disita.

Sedangkan jika negara berhutang kepada warganya, maka hal tersebut tidak dapat diklaim.

“Kalaupun sama-sama badan hukum, itu tidak adil, betul. Makanya kita mau uji, ada pengadilannya negara berhutang banyak pada warganya,” kata Hamid.

Hamid juga mengatakan, pihaknya berencana akan mengajukan pengaduan terhadap Yusuf Hamka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait utang negara.

Sebab, nilai utang negara relatif besar dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindakan yang merugikan negara.

Baca juga: Temui MUDr. Mahfudem, Jusuf Hamka mengaku ingin membahas utang negara

Selain itu, ada denda utang yang harus dibayar negara.

Jadi kalau dia punya utang, misalnya kasus Pak Jusuf Hamka, maka dalam putusan pengadilan kalau tidak dibayar akan dikenakan denda dua persen setiap bulannya. Bayangkan kalau hanya Rp 500 miliar, misal dua bunga berarti Rp 120 miliar untuk satu tahun.

“Itu kalau klaimnya 500 miliar rupiah. Kalau 1 triliun rupiah, bisa dihitung sendiri. Uangnya ke mana? menyebabkan kerugian finansial bagi Pejabat Negara. “Kalau yang tidak bayar, itu pidana. Entah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Itu definisi korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka menggugat pemerintah atas utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Penagihan tersebut terkait simpanan perusahaan di Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis 1998.

Nominal yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp179,46 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, penetapan ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top