KPU Kaji Opsi Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) sedang mempertimbangkan opsi perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara non-partai/independen/perseorangan hingga Pilkada 2024.

Hal ini merupakan imbas dari keputusan Mahkamah Agung (CA) yang mengubah dasar penghitungan persyaratan usia minimal calon. Sebelumnya, pendaftaran calon non-partai telah ditutup pada Mei tahun lalu dan proses verifikasi masih terus berjalan.

“Sebelumnya saat kami membuka pengajuan, mengatur jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024, belum ada keputusan MA,” kata koordinator bagian pelaksanaan teknis PDIP. CPU Indonesia. kata Departemen Idham Holik saat diskusi kelompok terfokus dengan pejabat KPU setempat dan lembaga swadaya masyarakat, Senin (7 Agustus 2024).

Sebelum pergantian MA, usia minimal calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca juga: CPU: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Tunggu Keputusan Presiden

Setelah dilakukan perubahan oleh Mahkamah Agung, usia minimal calon dihitung pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, yang hampir pasti setelah 1 Januari 2025.

Dengan demikian, mereka yang berminat pada jalur non-partisan dan awalnya tidak maju karena tidak memenuhi syarat usia minimal kini bisa mendaftar sendiri.

Hingga saat ini, CPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang akan diatur melalui keputusan presiden (perpres).

Pemodelan

Dalam model yang disiapkan KPU, calon non-partisan yang pendaftarannya sudah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses sementara KPU membuka kembali pendaftaran bagi calon lain yang mungkin berminat mencalonkan diri melalui jalur non-partisan.

Bedanya, tahap pembukaan kembali akan memakan waktu lebih singkat yaitu hanya 87 hari karena waktunya singkat.

Baca Juga: Mahfud Minta Seluruh Anggota CPU Mundur, Bertindak Ketua: Ekspresi kasih sayang…

Sedangkan calon non-partai yang mendaftar sejak Mei menyelesaikan prosesnya dalam waktu 126 hari.

Sebagai perbandingan, kandidat non-partai yang mendaftar pada Mei tahun lalu memiliki waktu 5 hari untuk mengajukan tuntutan dukungan warga kepada Partai Komunis Ukraina. Kandidat non-partai hanya punya waktu 4 hari untuk pendaftaran ini.

Pada bulan Mei lalu, CPU juga memiliki waktu 21 hari untuk meninjau secara administratif permohonan dukungan yang diajukan oleh kandidat non-partisan.

Namun, kali ini CPU hanya memiliki waktu 15 hari untuk melakukan pemeriksaan administratif yang sama.

Idham menegaskan, simulasi ini masih perlu dibenahi melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top