PP Kesehatan, Masyarakat Dilarang Memasung Pengidap Gangguan Jiwa

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah melarang masyarakat menelantarkan, merantai, atau menggunakan kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa.

Hal ini tampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Setiap orang dilarang memborgol, mengabaikan, menggunakan kekerasan dan/atau memerintahkan orang lain untuk memborgol, mengabaikan dan/atau menggunakan kekerasan terhadap orang berisiko atau ODGJ atau perbuatan lain yang melanggar hak asasi manusia orang berisiko dan ODGJ,” dikatakan dalam seni. . 161 pasal 1 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/07/2024).

Pada ayat 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ayat 1 adalah segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak atas kebebasan, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan yang menunjang penyembuhan.

Baca juga: PP Kesehatan Minta Pemerintah Ambil Tindakan Cegah Bunuh Diri

Sementara itu, pada subbagian 3, disebutkan bahwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbuatan langsung atau tidak langsung, yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang dan tidak diberikan perawatan, pemeliharaan dan pemeliharaan. .

“Kekerasan yang dimaksud pada angka 1 adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan sengaja, ancaman, tindakan atau kelalaian, baik fisik maupun psikis, terhadap seseorang, yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, gangguan mental, perampasan kemerdekaan yang tidak sah, atau kematian,” bunyinya. isi PC. (4) Pasal 161 PP Kesehatan.

Kemudian dalam seni. Pasal 162 ayat 1 disebutkan, untuk menjamin perlindungan ODGJ, maka praktik pemborgolan dan penanganan perkara pemborgol akan dihapuskan.

Baca juga: Pemerintah Hapus Sunat Perempuan dalam Peraturan Kesehatan

Kemudian dalam seni. 162 pasal 2, disebutkan bahwa penghapusan tersebut pada angka 1, dilakukan dengan: menjamin kesinambungan pengolahan; penguatan kedudukan ODGJ pasca rehabilitasi; menyediakan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak mempunyai keluarga; dan menyediakan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ.

Baca Juga: Pemerintah melarang produsen susu mempromosikan diri menggunakan rabat dan influencer

Kemudian di para. 3 disebutkan bahwa penanganan perkara dalam kasus belenggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan melalui: penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kesiapsiagaan; pembebasan; referensi; dan mencegah rantai berulang.

PP Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.

Berbagai hal diatur dalam PP tersebut, antara lain: penyelenggaraan kegiatan kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan serta teknis perbekalan kesehatan dan daya tahan farmasi alat kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top