JAKARTA, virprom.com – Aksi Ketaatan Tahun 2024 resmi digelar selama dua minggu dan dimulai pada Senin (15/7/2024).
Berdasarkan postingan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajatim dijelaskan bahwa Kampanye Kepatuhan Semeru 2024 akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).
Tujuan dari gerakan ini adalah membangun budaya tertib transportasi di masyarakat dengan mengedepankan edukasi, persuasi, dan kegiatan kemanusiaan.
Baca Juga: Kia Seltos 1.5 Turbo siap meluncur di GIIAS 2024
Operasi ini menargetkan sembilan pelanggaran yang didukung penegakan hukum dalam sistem langsung dan elektronik, termasuk E-TLE stasioner dan E-TLE seluler.
Target dan sanksi atas pelanggaran UU Kepatuhan Semeru 2024:
1. Bepergian dengan lebih dari satu orang
Pasal 292 Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu orang dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
2. Pengendara sepeda motor di bawah umur
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.
3. Melebihi batas kecepatan Aturan batas kecepatan diatur dalam pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga $500.000.
4. Emisi yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 285(1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
5. Pengemudi dua kendaraan yang tidak memakai helm standar SNI.
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
6. Pengemudi mobil keempat tidak memakai sabuk pengaman.