KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bepergian Ke Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan ke Luar Negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Ada empat orang, dua orang dari Pemprov dan dua orang dari swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tessa tidak membeberkan nama orang-orang yang dilarang keluar negeri.

Berdasarkan informasi KPK, empat orang yang ditangkap adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Baca juga: Pemeriksaan KPK di Kantor Wali Kota Semarang Mbak Ita

Tessa mengatakan, dugaan korupsi di Pemkot Semarang akan berdampak pada pembelian barang dan jasa yang dilakukan Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian penerimaan subsidi pada tahun 2023 hingga 2024 dan dugaan penipuan yang dilakukan pejabat publik.

Penipuan ini dilakukan terhadap pegawai yang berhak menerima uang untuk memungut pajak dan bea di wilayah Kota Semarang.

Larangan bepergian ini berlaku hingga 6 bulan ke depan, kata Tessa.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pungli, Pungli, dan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik ​​menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, hari ini, Rabu.

Namun, hasil upaya paksa ini baru akan diumumkan setelah penggeledahan selesai.

“Iya, penyidik ​​KPK sudah melakukan penyidikan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top