Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navvi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan terhadap hakim Mahkamah Agung Ghazalb Saleh.

Sedangkan Gazalba merupakan hakim MA yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya memberikan kekebalan kepada Gazalba dan memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskannya dari penjara.

“Kami masih menunggu laporan jaksa,” kata Nawawi saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Gazalba Saleh Diberikan Pengecualian, Hakim: Jaksa KPK Boleh Ajukan Perkara Lagi

Nawawi mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan majelis hakim tipikor.

“Pada saat yang sama, ambil sikap,” kata Navawi.

Sementara itu, pengacara Gazalba, Aldre Napitupulu, mengatakan kliennya harus dibebaskan dari tahanan KPK (Rutāna) hari ini.

Namun pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari bangku cadangan.

Kami masih menunggu keputusan pertama dari PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), kata Aldres saat dihubungi.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima suap dan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Baca Juga: Gazalba Saleh Berikan Pengecualian, Hakim: KPK Tak Bisa Terima Pendelegasian Jaksa Agung

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Gazalba dalam keberatannya mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya dalam persidangan.

Sebab, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat pelimpahan wewenang dari Kejaksaan Agung.

Dalil pengacara Gazalba itu kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, mengungkapkan pihaknya sepakat dengan pengacara Ghazalb.

Ketentuan mengenai dakwaan hakim Mahkamah Agung mengacu pada UU No. 2021. 11 tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga: Eksepsi diterima, hakim perintahkan KPK bebaskan Gazalba Saleh

“Menyatakan dakwaan dan dakwaan yang diajukan JPU tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top