12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Bakal “Fit and Proper Test” di DPR

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) memastikan 12 nama yang lolos seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Khusus sudah dikirim ke DPR RI dan akan menjalani uji kualifikasi.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Noor Devata menjelaskan, surat pengesahan 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Khusus telah dikirim ke DPR pada Jumat (12/7/2024).

“Surat ini dikirim hari ini. “Jadi proses ini sepenuhnya kewenangan DPR,” kata Mukti dalam konferensi pers online, Jumat (12/7/2024).

Menurut Mukti, DPR nantinya akan melakukan uji kompetensi dan relevan terhadap 9 calon Hakim Agung dan 3 calon hakim agung.

Baca Juga: KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Interim HAM untuk Hadir ke DPR RI

Keputusan program mengenai penerapan tingkat kualifikasi dan pengujian yang sesuai berada di tangan DPR.

Biasanya DPR melakukan pemeriksaan secara adil dan wajar, serta terbuka dan terlihat di media sosial, kata Mukti.

Mukti berharap calon hakim yang lolos KY mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya saat mengikuti ujian layak di DPR.

Dengan demikian, 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Pj Hakim HAM bisa langsung diangkat menduduki jabatan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Calon Hakim Agung Bertanya Mengapa Monopoli Hukum Perdata Dilarang di Indonesia?

Kita berharap pada ujian di DPR mendatang, calon yang lolos di KY bisa berprestasi di tingkat DPR. “Sehingga kita bisa mendapat persetujuan DPR dan kita bisa mengisi kekosongan atau kebutuhan hakim Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung,” kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, KY telah menyelesaikan proses seleksi Hakim Agung dan Pejabat Hakim untuk mengisi sejumlah lowongan di Mahkamah Agung RI.

Mukti menjelaskan, ada 12 calon Hakim Agung RI yang berhasil lolos dan akan dikirim ke DPR.

Mukti mengatakan, seluruh peserta telah melewati proses seleksi yang meliputi seleksi manajemen, mutu, kesehatan, kepribadian dan terakhir wawancara.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ditanya Peran Pengadilan dalam Kebocoran Haji, PPDB, dan PDN

Menurut Mukti, 12 bakal calon yang lolos tersebut terdiri dari 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Hak Asasi Manusia (HAM).

Mukti melanjutkan, “Untuk komposisi calon hakim agung, divisi pidana ada 3 orang, divisi perdata satu orang, dan divisi agama satu orang.”

Mukti mengatakan, “Kemudian ada satu lagi calon dari sektor publik (TUN), 3 hakim agung sektor publik khusus perpajakan.

Mukti memastikan calon arbiter yang disediakan KY memenuhi standar kompetensi dan integritas berdasarkan catatannya.

Baca Juga: Menjawab Soal Banyak Institusi Bermasalah, Hakim MA: MA Bisa Jadi Pusat Ilmu Hukum

“Selanjutnya seleksi melibatkan partisipasi masyarakat semaksimal mungkin, terutama pada tahap pencatatan dan wawancara,” jelas Mukti. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di saluran WhatsApp virprom.com ponsel Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top