Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) memberikan hukuman berat bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan seksual.

Ketua Komnas Perempuan Andy Entriani mengatakan, hukuman berat tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan restitusi terpenuhi.

“Penjatuhan hukuman yang berat akan memperkuat proses pemulihan korban, mendorong korban lain dari kejadian serupa untuk melapor dan mencegah kekerasan seksual berulang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6/2024).

Bentuk hukuman paling berat yang dimaksud Kamnas Perempuana adalah pencabutan jabatan penyelenggara pemilu untuk selama-lamanya.

Baca juga: DKPP memecat Ketua Komite Sentral Mangalore Barat karena kekerasan seksual

Sikap tegas DKPP ini penting, kata Andy, mengingat laporan kekerasan seksual masih jarang terjadi dan banyak yang tidak atau tidak dilaporkan.

“Kita harus menghargai dan mendukung korban yang berani bersuara, menyikapi keinginan korban dengan tepat,” ujarnya.

Laporan ini dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan setelah hukuman ringan terhadap Krispianos Bheda Somerpes pada tanggal 28 Mei.

Kripiyanus sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Sentral Mangarai Barat. Dia dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, menyebabkan korban menderita selama bertahun-tahun.

Baca juga: KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Tak Efektif Cegah Pelecehan Seksual pada Anak.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan dan Andy cs juga merupakan pihak terkait kasus tersebut di DKPP untuk menjelaskan kebenaran pengaduan dan program bantuan yang dilaksanakan oleh lembaga penyedia.

Namun DKPP hanya mencopot Crispianus dari jabatan ketua dengan peringatan serius, tanpa memecat yang bersangkutan.

Ke depan, DKPP kembali menjadi sorotan karena akan menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasim Asi’ari terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Kamis (6 /6/2024).

Hasim, yang sebelumnya dijatuhi hukuman peringatan keras terakhir dalam kasus serupa yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Hasnaeni “Wanita Emas” Moein, menghadapi hukuman berat.

Baca juga: KPAI: Pelecehan Seksual pada Anak Bisa Dicegah dengan Model Pola Asuh Adaptif

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Siti Amina Tardi, mengenang Undang-Undang Nomor 12 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menekankan hubungan kekuasaan antara pelaku dan korban dalam menilai kekerasan seksual.

Undang-undang ini diyakini akan mengkriminalisasi pelaku kekerasan seksual jika mereka adalah pejabat publik.

Dalam kasus KPU, hubungan kekuasaan ini sangat kuat, karena korban adalah “pihak yang lebih rendah” yang seharusnya mendapat perlindungan dari KPU dan DCP berupa tempat kerja yang aman dari kekerasan seksual.

“Penyelenggara pemilu harus memberikan contoh kepada masyarakat umum, mitra kerja, dan pegawai yang berada di bawah mereka, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dengan bermartabat,” kata City dalam laporan yang sama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top