RUU TNI-Polri Diusulkan Dibahas Periode Mendatang demi Lindungi Kepentingan Publik

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dinilai tidak perlu membahas revisi Undang-Undang TNI (UU) dan UU Polri karena terbatasnya waktu 2019-2024, dan cenderung terburu-buru dan karenanya bisa mengabaikan kepentingan rakyat.

Menurut Dimas Bagus Aryan, koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (ContraS), bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, hal ini tidak berlaku jika dilihat dari segi etika politik. ‘di akhir masa pemerintahan, harus membicarakan kebijakan dan/atau undang-undang baru yang strategis.

Apalagi masa jabatan anggota DPR 2019-2024 akan segera berakhir.

Dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu (24/7/2020), Dimas mengatakan, “Di tengah masa transisi antara PDR dan pemerintah, sebaiknya pemerintah mempersiapkan transisi yang mulus tanpa mengubah kebijakan dan/atau undang-undang strategis.” . 2024).

Baca Juga: Perdebatan RUU TNI dan Polri bisa operasional jika dipaksakan

Dimas mengatakan, berdasarkan teks dokumen yang beredar di masyarakat, minim evaluasi dan partisipasi masyarakat, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pembahasan kedua RUU tersebut berpotensi tidak demokratis.

“Kewenangan tersebut sebaiknya diserahkan kepada DPR dan pemerintahan terpilih, apalagi banyak anggota DPR periode 2019-2024 yang saat ini bukan anggota DPR RI terpilih untuk periode berikutnya,” kata Dimas. .

Diberitakan sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Kejutan) pada 8 Juli 2024 tentang Revisi UU TNI dan Revisi UU Polri.

Baca Juga: Benny Mamoto Sebut Pengumpulan Intelijen Sudah Dilakukan Sebelum RUU Polri Keluar

Saat ini ada dua peraturan yang tengah dibahas di DPR. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top