Bareskrim Usut Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Indonesia

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidexus) Bareskrim Pori tengah mengusut kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Paul Visnu Hermawan mengatakan, bidang hukum penyidikan dan kegiatan penyidikan mengarahkan polisi ke luar daerah pabean.

Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap barang impor mencurigakan yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi, kata Wisnu saat dihubungi, Kamis (25/07/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung dan Menteri Perdagangan Bahas Pembentukan Satgas Impor Ilegal

Barang impor ilegal yang diperiksa antara lain barang tekstil dan produk tekstil; pakaian dan aksesoris pakaian; keramik; perangkat elektronik; Sepatu dan kosmetik.

Ia mengetahui, modus yang dilakukan sindikat tersebut biasanya adalah penyelundupan melalui jalur tikus. 

“Melalui pelabuhan atau jalur tidak resmi atau digendong di bandara untuk menghindari deteksi,” ujarnya.

Menurut Visnu, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak mengalami kerugian.

Sebab, belakangan ini semakin banyak beredar barang-barang impor ilegal di dalam negeri sehingga mengganggu perekonomian dan produk dalam negeri.

“Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian akibat banyaknya barang impor ilegal yang beredar di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: 250 Ton Beras Impor Ilegal dari Kamboja Disita Pusat Karantina Pelabuhan Tanjung Priok

Selain itu, kata Visnu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor ilegal.

Polri juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa baju bekas impor tidak dijamin bersih dan dapat menimbulkan penyakit kulit, kata Visnu.

Dalam kesempatan yang sama, Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penindakan dengan menyita pakaian bekas berupa bola kepresidenan sebanyak 3.332 buah.

Ribuan bola kepresidenan tersebut diambil dari berbagai tempat, yakni 1.500 bola dari kompleks penyimpanan Tritant Point Cipadun Wetan, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: UU Impor Ilegal, Jaksa Agung Klaim Sudah Tahu Jaringan Pemasoknya

Kemudian, sebanyak 226 baler Tol Jakarta-Chikampek KM 34 Cikarang Bekasi; dan 1.606 bola dari Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta.

Tim Ditipidexus, kata dia, masih terus memantau peredaran barang impor ilegal, seperti pengecekan gudang.

“Jika ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau dilarang undang-undang, Polri akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas jenderal bintang dua itu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top