Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Tol MBZ, Sofia Balfas Tetap Tahanan Kota

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, dengan hukuman empat tahun penjara.

Sofia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pada proyek pembangunan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau ruas Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Cikunir-West Karawang.

Mantan pejabat PT Bukaka Teknik Utama dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan tambahan.

Baca juga: Kasus Jalan Tol MBZ, Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 4 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Sofiah Balfas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Meski begitu, Sofia Balfas masih menjadi tahanan kota karena menderita suatu penyakit.

Hakim Fahzal mengatakan: “Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di tahanan kota.

Selain pidana fisik, Sofiah Balfas juga didakwa denda Rp 250 juta suporter tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Direktur Utama (Direktur) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, dan Staf Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi tersangka.

Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Tol MBZ diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar.

Djoko dan Yudhi disebut sengaja memenangkan lelang Waskita Acset Joint Operation (KSO) jasa konstruksi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Bahkan, mereka menyebut KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat tahap evaluasi administratif maupun tahap evaluasi teknis.

Djoko juga dianggap bekerjasama dengan Yudhi saat mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukka” dalam dokumennya. Spesifikasi Khusus.

Djoko menetapkan dokumen ini sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga dikabarkan bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Don Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain dasar atau desain awal serta mengurangi volume dan kualitas balok kotak baja. .

Baca juga: Saksi Sebut Waskita-Acset Prioritas Menangkan Tender Proyek Tol MBZ

Tindakan tersebut dilakukan dengan tidak mencantumkan tinggi balok baja dalam dokumen tender, sehingga bentuk kotak baja berubah dari rencana awal menjadi desain dasar kotak baja berupa bentuk dan dimensi V. . berukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan panjang 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen penawaran konstruksi diubah menjadi balok kotak baja berbentuk U dengan dimensi 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top