KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/7/2024) kembali memanggil Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Panggilan ini merupakan kali ketiga setelah Gus Muhdlor mangkir karena sakit pada 19 April 2024 dan tanpa alasan jelas pada 3 Mei 2024.

“Sesuai informasi yang kami terima besok (7/5) di Gedung Roș-Alb KPK, Bupati Sidoarjo memastikan akan hadir,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6). dikatakan. /5/2024).

Ali meminta Gus Muhdlor bekerja sama dengan tim penyidik ​​dalam melayani somasi tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Penyidik ​​Bisa Tangkap Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ia menegaskan, penyidikan menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan kepada penyidik ​​soal dugaan korupsi yang melingkupinya.

Ali juga mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mencopot paksa Gus Muhdlor yang sempat dipanggil namun mangkir tanpa alasan yang jelas.

Oleh karena itu, tindakan paksaan bisa saja dilakukan, seperti membawa mereka ke hadapan pemeriksa, kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menyatakan proses praperadilan Gus Muhdlor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat proses penyidikan terhenti.

Proses pendahuluan hanya sebatas pengujian administrasi formal bagian proses penyidikan, kata Ali. dikatakan.

Baca Juga: Tak Ada KPK, Sidang Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor bermula dari operasi (OTT) pada 25-26 Januari. Puluhan orang ditangkap, termasuk adik ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati lolos.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya melantik Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Bendahara dan Subbagian (Kasubag) BPPD Sidoarjo Siskawati Bagian Umum dan Kepegawaian pada waktu yang berbeda.

Selang beberapa waktu, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga melakukan pemerasan uang di lingkungan Kantor Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Juga: KPK Ancam Tindak Pidana Pihak yang Menghalangi Penyidikan Gus Muhdlor

 KPK memanggil Ahmed Muhdlor untuk diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada 19 April 2024 dan Jumat (3/5/2024), namun Muhdlor tak selalu hadir.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, juga mengingatkan, penyidik ​​bisa menangkap paksa Muhdlor setelah dua kali tidak hadir di persidangan sebelum dipanggil.

“Penyidik ​​mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa tersangka yang dipanggil, namun tersangka tidak menuruti panggilan penyidik,” kata Alex saat dihubungi virprom.com, Jumat pekan lalu. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top