Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kebocoran Data PDN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada risiko pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dengan merilis data Pusat Data Nasional (PDN).

Komnas HAM menilai banyak terjadi permasalahan pelanggaran HAM, kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2024).

Atnike mengatakan, ada tiga aspek yang menjadikan peretasan PDN merupakan pelanggaran HAM.

Pertama, adanya kemungkinan pelanggaran privasi dan risiko pengungkapan, pengungkapan, atau akses tidak sah terhadap data pribadi.

Baca juga: PDN Dihitung Peretasan, Jokowi: Yang Penting Semua Data Nasional Dibackup.

Kedua, sifat pelanggaran hukum dan risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja.

“Tiga pelanggaran akses tidak disengaja atau disebabkan oleh akses tidak sah atau penghapusan data,” kata Atnike.

Kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia muncul berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Pasal 2 yang menyatakan:

“Tidak seorang pun dapat dengan bebas mengganggu orang, keluarga, keluarga atau korespondensi, penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik. Setiap orang berhak untuk melindungi hukum dari pelecehan atau penyerangan.”

Baca Juga: AHY ingin data Perusahaan ATR/BPN dipindahkan ke PDN demi keamanan terjamin

Atnike juga menyatakan, risiko pelanggaran HAM muncul berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 29 halaman 1 setiap orang berhak atas keamanan, keluarga, kedudukan, kehormatan dan harta benda.

Ia menambahkan, Pasal 31 merupakan unsur yang menjadikan peretasan PDN sebagai pelanggaran HAM.

“Dan peraturan perundang-undangan lainnya, terkait perlindungan data pribadi dan pelayanan publik, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diretas hacker pada Kamis (20/6/2024).

Serangan ransomware mematikan pusat data dan penyerang meminta uang tebusan sebesar 8 juta dollar AS atau sekitar 131 miliar.

Serangan tersebut mengganggu layanan publik, dan data dari 239 kantor pusat dan daerah tidak dapat diakses. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top