Jakarta, virprom.com – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan RUU ini, ibu berhak atas cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 3 huruf A yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap ibu yang bekerja berhak untuk:
Satu. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Yang termuda, 3 bulan pertama, e
2. Selambat-lambatnya 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi tertentu yang disertifikasi oleh surat keterangan dokter.
Lalu, hak lain yang dijamin undang-undang adalah pembayaran gaji jika ibu mengambil cuti 6 bulan.
Baca Juga: Perpres Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat tiga ketentuan mengenai pembayaran upah kepada ibu yang mengambil cuti 6 bulan, yaitu:
Satu. Penuh untuk 3 bulan pertama,
B. selama empat bulan penuh, e
C. 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.
Cuti tambahan 3 bulan hanya diperuntukkan bagi ibu dalam keadaan khusus yang diatur dalam Pasal 4(5).
Dua situasi khusus tersebut, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca melahirkan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Dengarkan pilihan berita dan headline terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.