Kasus BTS 4G, Pejabat Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menuntut enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Lastmilo dan Backhaul Kementerian Telekomunikasi dan Badan Akses Informasi ( Bakti). Bidang Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Muhammad Prindi Mirza.

Feriandi Mirza terbukti sah dan menggugat secara hukum dianggap ikut serta dalam dugaan korupsi penyediaan Base Transmitter Towers Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 yang ditangani Bakti Kemenkominfo.

Hukuman terdakwa Priyandi Mirza adalah enam tahun penjara, kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tifikor) di Pengadilan Negeri (PN) Batavia Pusat, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika, Albano Haturagan divonis 7 tahun penjara

Priyandi Mirza dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor XX Tahun 2000 Tentang Ketaatan Terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejahatan. juncto pasal 55 Ayat (1) I KUHP.

Selain pidana fisik, Priyandi Mirza juga divonis denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mantan Kepala Divisi Bakti Lastmile dan Backhaul Kementerian Komunikasi dan Informatika ini juga divonis hukuman tambahan restitusi sebesar Rp386 juta subsider tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, Priyandi Mirza didakwa merugikan dana masyarakat sebesar Rp 8,32 triliun.

Priyandi disebut berkolusi dengan terdakwa mantan General Manager (Apartemen) Bakti Kamankomainfo Anang Achmad Latif dengan syarat berencana memenangkan penjual tertentu di proyek BTS 4G milik lembaga menara tersebut.

Baca juga: Mantan Pakar Johnny G Plate Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengajukan puluhan orang sebagai terdakwa dan mengadilinya di Pengadilan Tipikor Belanda.

Mereka adalah mantan Direktur Bakti Kumainfu, Anang Ahmed Latif; mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; Mantan Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, Ga Lubang Menak.

Lalu, mantan Pakar Pembangunan Manusia (Hudev) Universitas Indonesia 2020, Yohanan Soryanto; mantan Account Manager Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan mantan komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Belakangan, Ketua Hudev UI eks, Moh. Omar Horul Ummu; Chief Executive Officer (Apartemen) PT Basis Utama, Mohammad Yosrizki dan Manajer Multimedia Bardikari Sajatra, Ventus Poornama

Anggota ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahsanul Kossi, dan seorang swasta bernama Sadikin Rosli, yang terlibat kasus tersebut, baru-baru ini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top