Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Segera Laksanakan Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan DKI akan segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menantang putusan bebas KPK terhadap Hakim Agung Ghazalba Saleh.

Gazalba didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang dan dibebaskan setelah Majelis Hakim Tipikor mengeluarkan Keputusan Sementara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst.

“KPK akan segera mematuhi keputusan tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata kepada virprom.com, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Mahkamah Agung Putuskan Lanjutkan Kasus Ghazalba Salih

Alex mengatakan, perintah sementara untuk membebaskan Ghazalba diyakini akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau pengadilan yang lebih rendah jika Mahkamah Agung atau pengadilan yang lebih rendah tidak melakukan intervensi.

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengupayakan penangkapan Ghazalba atau menunggu keputusan hakim, Alex mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terlebih dahulu.

“Jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan, berarti putusan bebas yang tertunda itu dibatalkan,” kata Alex.

Sebelumnya, bebasnya Ghazalba kemudian dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyebut kuasa hukum KPK tidak punya kewenangan mengadili karena tidak punya kewenangan Jaksa Agung.

Menyatakan tidak dapat diterimanya dakwaan dan dakwaan penuntutan, kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: MA batalkan putusan bebas Hakim Ghazalba Saleh

Setelahnya, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan perwakilan struktur. Dia tidak setuju dengan keputusan hakim dan mengajukan banding.

Ia menilai komentar hakim tersebut aneh dan berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, putusan ini membatalkan perkara KPK yang sudah berusia 20 tahun.

Manajemen memerintahkan Wakil Penindakan untuk segera mengajukan banding ke Kepaniteraan Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat, kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya kepada virprom.com, Selasa (28/5/2024).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memprotes putusan sementara yang dinilainya janggal. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top