Cabut Keterangan Beri Uang ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Bakal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertemukan pengacara Ahmad Riyad dengan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 22 Juli 2024.

Hal ini terjadi karena Ahmed Riyadh mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan telah memberikan uang sebesar 18.000 dolar Singapura (SGD) kepada hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Salih, setara dengan Rp 200 juta.

Hal itu diungkapkan Ahmed Riyadh saat dihadirkan sebagai saksi terkait dakwaan pelanggaran pidana dan pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Gazalba Salih.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi saksi lisan atau saksi dalam suatu perkara pidana karena BAP memuat keterangan yang dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

“Sidang lisan sudah kami jadwalkan Senin depan, Yang Mulia,” kata jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18 Juli 2024). .

Baca Juga: Gazalba Cabut Pernyataan Berikan Uang ke Salih, Saksi: Mental Saya Tidak Stabil

Berdasarkan permintaan jaksa untuk menghadapkan Ahmad Riyad dan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua MA Fahzal Hendri pun meminta anggota Komite Eksekutif (Exco) Federasi Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali hadir di sidang pada Senin depan. pekan. .

“Pada hari Senin, Tuan (Riyad) datang lagi untuk menghadapinya secara lisan,” kata Hakim Fahzal.

Pemecatan BAP diumumkan Ahmed Riyadh usai pemeriksaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah yang diberikan kepada Gazalba Salih.

“Sekarang pertanyaannya sederhana: apakah Anda mengirimkan uang tersebut ke Gazalba Salih?” – dia bertanya pada jaksa. Ahmad Riyadh menjawab, “Saya tidak akan menyerahkan apapun untuk diri saya sendiri, untuk Pak Gazalba.”

Berdasarkan jawaban tersebut, jaksa menyebut BAP Ahmad Riyad dalam pemeriksaan. Namun pengacara asal Surabaya itu menyatakan telah mencabut pernyataannya.

“Apa pendapatmu tentang BAP?” Jaksa pindah. “Itu adalah sesuatu yang akan saya batalkan,” kata Ahmad Riyadh.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun mempertimbangkan pencabutan pernyataan:

“Ini keterangan Saudara di BAP, sudah jelas dan jelas. Sekarang Anda telah mencabut pernyataan Anda, apa alasan penarikannya?” tanya Hakim Fahzal.

Baca Juga: Sidang Gazalba Salih, Saksi Diperiksa Terkait Biaya Pertimbangan Banding Sebesar Rp 650 Juta

Memberikan bukti kepada juri, Ahmad Riyadh mengaku mengalami gangguan jiwa.

“Saat saya melakukan ini, kondisi mental saya tidak stabil Yang Mulia, sehingga saya lupa banyak hal,” kata Riyad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top