MUI Keluarkann Fatwa soal Zakat YouTuber hingga Selebgram

JAKARTA, virprom.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut pemanfaatan YouTube, media, dan pelaku ekonomi teknologi lainnya untuk membayar zakat pendapatan mereka.

Ketentuan ini diatur dalam Fatwa MUI nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang dimuat dalam Buku Fatwa Ulama Indonesia pada awal Juli 2024.

Berdasarkan fatwa tersebut, ada lima syarat mengeluarkan zakat untuk merekayasa pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: MUI kembali mengingatkan masyarakat untuk segera meninggalkan perjudian online karena berdampak buruk

Pertama, tujuan bisnisnya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Kedua, mendapat nisab yaitu sekitar 85 gram emas, dan mendapat hawalan al haul (kepemilikan satu tahun).

“Jika sudah mencapai nisab, bisa dikeluarkan zakatnya saat mendapat penghasilan, meski belum mencapai hawalan al haul,” tulis MUI.

Bagian keempat, jika belum mencapai nisab, dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dikeluarkan ketika pendapatan mencapai nisab.

Baca juga: MUI Jajaki Kemungkinan Keterlibatan Pemerintah dalam Pengelolaan Perusahaan Tambang

“Tarif zakatnya 2,5 persen jika menggunakan syamsiyah tahunan atau 2,57 persen jika menggunakan syamsiyah tahunan,” tulis MUI.

Hal-hal yang diberi tanda bebas zakat adalah hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah.

Contohnya seperti maksiat, fitnah, tawuran, fitnah, perjudian, dan penodaan agama. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top