Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil Listrik di Indonesia

TANGERANG, virprom.com – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengendalikan kegiatan industri otomotif guna mendorong perkembangan kendaraan listrik atau era listrik.

Banyak peraturan yang diperkenalkan untuk memungkinkan kendaraan listrik yang baru bagi masyarakat dan memiliki penjualan lebih rendah dapat melakukan penetrasi lebih cepat.

Perlu diketahui, ada sejumlah regulasi yang dianggap penting untuk akselerasi kendaraan listrik bertenaga baterai.

Baca selengkapnya: Hyundai mengamankan kehadiran kendaraan listrik berbiaya rendah di Rhode Island

Yang pertama adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres) yang mengatur banyak hal terkait kendaraan listrik. Peraturan ini bisa dikatakan merupakan peraturan payung bagi kendaraan listrik.

Sebab, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 menyentuh banyak hal, antara lain penggunaan lapisan komponen internal, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, serta persoalan registrasi dan identifikasi.

Ruang lingkup peraturan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan listrik, tetapi juga mencakup jenis kendaraan lainnya. Oleh karena itu, kendaraan listrik masuk dalam kategori kendaraan listrik murni (KBLBB) dalam aturan tersebut.

Pelajari lebih lanjut: GIIAS 2024, gerai tiga poros East Asia Automobile

Sekadar info, menurut aturan tersebut, KBBLBB diartikan sebagai kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan menerima energi listrik langsung dari baterai yang berada di dalam atau di luar kendaraan.

Insentif fiskal yang diatur dalam beleid tersebut antara lain keringanan pajak impor, keringanan pajak penjualan barang mewah, serta pembebasan pajak pusat dan daerah.

Sedangkan untuk insentif di luar anggaran, misalnya pengecualian pada jalan tertentu dari pembatasan penggunaan, pemberian hak produksi terkait KBLBB yang diselenggarakan pemerintah, dan sebagainya.

Baca selengkapnya: Serena membuang CVT, kini lebih bertenaga dan lebih sedikit perawatan

KBLBB kemudian mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi atau dikenal dengan pajak karbon.

Dengan aturan baru ini, penghitungan PPnBM tidak lagi ditentukan oleh bentuk bodi, misalnya sedan, berkendara 4×2 atau 4×4, dan sebagainya.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2021 yang disahkan pada 2 Juli 2021 yang mencakup PPnBM untuk kendaraan listrik murni, hybrid, plug-in hybrid, dan bensin.

Baca Juga: Daftar Harga Kendaraan Hybrid GIIAS 2024 Di Bawah Rp 500 Juta

Perubahan PPnBM ini mengubah harga mobil baru di pasaran. Misalnya sedan awal yang mengandalkan PPnBM dari 30% menjadi 15%.

Sedangkan mobil ramah lingkungan berbiaya rendah (LCGC) atau mobil murah yang sebelumnya dikecualikan PPnBM kini mencapai 3%.

Melanjutkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Perpres), pemerintah Indonesia telah memperbarui peraturan resmi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diterapkan oleh produsen agar sesuai dengan peta industri.

Baca Juga: Daftar Harga Kendaraan Listrik Baru GIIAS 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top