Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani hukuman 12 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan sah melakukan penipuan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara itu, jaksa menempatkan usia SIL sebagai faktor yang meringankan. Sedangkan SYL sudah memasuki usia lanjut, tepatnya 69 tahun.

Yang meringankan, terdakwa (SYL) saat ini berusia 69 tahun, kata jaksa penuntut umum saat membacakan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6). /2024).

Baca Juga: SYL Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara itu, faktor yang memperumit keputusan tersebut antara lain karena SIL dinilai tidak berbicara secara gamblang atau kasar saat menyampaikan pernyataannya pada kasus sebelumnya.

SIL sebagai menteri juga dinilai telah melemahkan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Selain itu, SYL tampaknya tidak mendukung program anti-penipuan pemerintah.

Dan terdakwa (SIL) melakukan perbuatan korupsi dengan motif egois,” tegas JPU.

Seperti disebutkan sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP 64 Ayat (1 ) dari KUHP seperti pada kalimat pertama.

Baca juga: Mendengar Kasus SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementerian Pertanian.

Selain hukuman fisik, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

SYL juga divonis hukuman tambahan seperti membayar uang pengganti kepada pemerintah sebesar Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000 hingga 4 tahun penjara.

Berdasarkan surat tuntutan tersebut, tindakan SYL disebut dilakukan bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad. Pondok.

Dalam surat lamarannya dijelaskan, sejak menjabat Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan bawahannya untuk mengeluarkan perintah pengumpulan atau pembagian dana kepada pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.

Mereka yang diperintahkan SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subayono, Muhammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto.

Baca Juga: Jaksa KPK: Pembela SIL Bilang Lakukan Apa yang Dilakukan Presiden, Tak Bisa Dibuktikan.

Penggalangan dana yang dilakukan oleh beberapa pengurus SYL dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya.

Dalam surat keputusannya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga meminta agar 20 persen dari setiap anggaran dialokasikan ke Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian se-Indonesia.

SIL juga mengancam jajaran di bawahnya jika tidak memenuhi tuntutan maka jabatannya akan terancam dan bisa dimutasi atau dipecat. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top