Polisi Bakal Tindak Mobil yang Pakai Strobo, Langsung Dicopot di Tempat

JAKARTA, virprom.com – Saat ini masih banyak pengguna mobil yang mengabaikan peraturan berkendara dan lalu lintas demi keuntungannya sendiri.

Misalnya saja menggunakan lampu strobo atau plat nomor para dewa untuk memberi mereka hak jalan. Apalagi saat terjadi kemacetan atau lalu lintas padat.

Karena itulah petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan pengawasan terhadap pengemudi dan kendaraan yang menyalahgunakannya.

Baca Juga: MPV Elektrik M6 Dominasi Countdown BYD SPK di GIIAS 2024

Dalam keterangan resminya, pengecekan ini dilakukan terhadap penyalahgunaan lampu kedip dan plat nomor yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan atau TNKB.

Saat penindakan, Kamis (25/7/2024) di Gerbang Tol Kuningan 2 sore, beberapa pengguna lampu strobo kedapatan tidak sesuai peruntukannya.

Petugas bahkan mencopot beberapa kendaraan di lokasi kejadian yang menggunakan lampu strobo.

Beberapa pengguna plat nomor palsu juga ikut ditangkap. Petugas bahkan menyita beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen.

“Pengguna stroboskop yang tidak mematuhi peruntukan penggunaannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Ayat 287.” 4,” kata Agung Pitoyo, Kepala Sub Bagian Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP.

Baca Juga: Cara Mudah Mencari Charging Station Mobil Listrik Hyundai

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya melanggar ketentuan penggunaan atau hak pokok kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan suara dan cahaya, lih. Pasal 59 ayat 4 ) huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan mereka yang menggunakan plat nomor palsu ditangkap petugas polisi untuk mendapat hukuman. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top