Asosiasi Pengembang Minta Aturan Pinjol Diperketat, Ini Alasannya

JAKARTA, virprom.com – Asosiasi Ekonomi Indonesia (REI) meminta aturan pengajuan pinjaman melalui internet (pinjol) diperketat.

Faktanya, REI menunjukkan bahwa dalam banyak kasus kredit macet, bank menolak sekitar 40 persen permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR bersubsidi, karena kualitas kredit yang buruk.

Hal ini menghambat pemohon KPR dan kehilangan kesempatan mendapatkan rumah.

Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menilai, ketika seseorang memegang pinjaman dan melunasi pinjamannya, bukan berarti datanya terhapus di Sistem Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Karena data tidak memiliki cukup waktu untuk dibersihkan.

Ada kasus dimana masyarakat ingin melunasi utangnya, namun kreditur atau usahanya tutup.

Situasi ini menjadi permasalahan karena masyarakat belum mengetahui cara pencatatan dan penghapusan data kreditnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REI mengajukan permintaan kepada OJK untuk mengklasifikasikan riwayat keuangan masyarakat menurut beberapa tingkatan.

Misalnya SLIK atau catatan pengguna yang bertahan selama dua tahun atau masalah yang sudah teratasi bisa segera teratasi, kata Joko dalam keterangan resmi, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Pinjaman dan Pendapatan BTN Capai Rp 352 Triliun, Lebih Banyak Didukung KPR.

Oleh karena itu, REI mendukung OJK dengan melakukan audit dan menindak perusahaan pemberi pinjaman yang tidak mematuhi aturan sehingga merugikan masyarakat.

OJK melakukan kegiatan administratif dan penegakan hukum dengan mengumumkan penutupan kegiatan credit union pihak ketiga karena kekurangan dana dan tidak dipatuhinya instruksi pengurus yang ditentukan oleh otoritas.

OJK juga telah menerbitkan daftar pinjaman swasta yang berlaku pada 1 Agustus 2024. Ada 654 lembaga non-perkreditan yang dinyatakan berbahaya karena tidak memiliki izin.

“Tidak menutup kemungkinan OJK masuk ke pemerintah dan OJK meninjau dan membenahi bisnis pinjol ini, karena banyak permasalahan dan bahaya di masyarakat yang menyebabkan kematian,” kata Joko.

REI juga meminta OJK menerapkan aturan yang sama pada credit union seperti tata cara dan batasan suku bunga seperti yang berlaku pada bank, karena produk akhirnya sama yaitu pinjaman.

Selain itu, Joko Suranto berharap OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kendala yang mungkin dihadapi jika tidak mampu melunasi utangnya.

“Pendidikan penting itu perlu, karena ketika mereka bermasalah dengan pinjaman, maka akibatnya akan merugikan hak-hak mereka karena bunga pinjaman bisa naik hingga 116 persen setiap tahunnya, dan juga akan mempengaruhi akses mereka terhadap pembiayaan, seperti modal bersama atau modal bersama. KPR,” ujarnya. Nantikan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top