PLN Electric Run 2024 Bisa Jadi Wadah Atlet Lari Ukur Kemampuan

virprom.com – Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) berharap maraknya event lari dalam negeri bisa memberikan wadah bagi para atlet Merah Putih. 

PASI kembali mengikuti PLN Electric Run 2024 yang digelar pada 6 Oktober 2024 di Scientia Square Park, Garding Serpong, Tangerang, Banten. 

Pendaftaran Lari Listrik PLN 2024 yang meliputi kategori half marathon, 10K, dan 5K dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile mulai Jumat ini (8 Februari 2024) pada periode Early Bird. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PASI Tigor Tanjung mengatakan Lari Listrik PLN dan event lari lainnya penting untuk menilai perkembangan latihan para atlet. 

Baca juga: PLN Electric Run 2023, Ajang Lari Berinvestasi Demi Kebaikan Bumi

Ia pun berharap PLN Electric Run ke depannya bisa menjadi ajang kualifikasi seperti Pekan Olahraga Nasional (PON). 

Ia mengatakan dalam jumpa pers PLN Electric Run di Jakarta, Kamis malam (1/8/2024) malam, “PASI membutuhkan acara seperti ini karena para atlet kita membutuhkan kompetisi untuk mengevaluasi hasil latihannya.” 

Saya berharap PLN Electric Run atau kompetisi seperti itu bisa menjadi ajang kualifikasi PON misalnya, kata Tigor. Ini adalah harapan kami.” 

“PASI berpartisipasi karena ingin penyelenggaraan event di Indonesia memenuhi standar dan terus meningkat sesuai standar internasional,” imbuhnya. 

Baca juga: LPS Monas Half Marathon Persiapan Odekta Naibaho Jelang PON 2024

Tigor juga menjelaskan, sebenarnya tidak banyak event lari bersertifikasi PASI di Indonesia. 

Padahal, sesuai Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, acara olahraga yang menarik minat masyarakat harus mendapat rekomendasi dari para induk olahraga. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan: “Penyelenggara kejuaraan olahraga yang menarik penonton secara langsung dalam jumlah besar wajib mendapat rekomendasi dari induk organisasi olahraga yang bersangkutan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Bagian 2 Pasal 103 UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur sanksi bagi penyelenggara acara olahraga yang menarik perhatian orang banyak namun tidak mendapat rekomendasi dari induk olahraga tersebut. 

Baca juga: Alasan Muhammad Zohri Perbaiki Peralatan Lama di Olimpiade 2024

“Penyelenggara kejuaraan olahraga yang menarik banyak penonton, tidak menerima usulan dari induk penyelenggara olahraga tersebut dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dipidana. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 

Meski demikian, Tigor tetap mengapresiasi perkembangan event lari di Indonesia. 

“Pertumbuhan kompetisi lari di kota-kota besar di Indonesia merupakan fenomena positif, karena lari sudah menjadi gaya hidup, sebuah kebutuhan,” kata Tigor. Inilah yang kami hargai pertama dan terpenting.” 

Ia menambahkan, “Dari segi jumlah turnamen bersertifikasi PASI masih sangat sedikit. Padahal, kita punya UU SKN Sistem Keolahragaan Nasional.” 

“Salah satu artikelnya menyebutkan bahwa acara olahraga yang menarik banyak orang harus mendapat referensi dari orang tua yang berolahraga. Saya bisa katakan bahwa undang-undang ini masih belum dilaksanakan,” katanya.

“UU ini memberikan sanksi, jika melanggar dendanya bisa mencapai miliaran rupee. Namun yang terpenting, kami mengapresiasi perkembangan olahraga lari ini. Saya bisa sampaikan, seiring berjalannya waktu, semakin banyak lomba lari yang mengikuti PASI,” kata Tihor. .  Dengarkan berita dan koleksi berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top