Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, PAN Bantah untuk Bagi-bagi Jabatan

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno membantah undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai peluang untuk melakukan perubahan. berbagi lokasi.

Dalam revisi DPR yang tengah berjalan, muncul usulan untuk tidak membatasi jumlah anggota DPA.

Namun, Eddy meminta revisi ini tidak dilihat dari sisi politik.

“Saya tidak melihatnya dari sudut pandang politik dan saya tidak ingin menyeretnya ke ranah politik. Tapi di setiap pemerintahan pasti ada dewan penasehat presiden. Dan itu ada, dan itu sangat lumrah.” sebenarnya,” kata Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Perubahan UU Wantimpres Disetujui DPR, Namanya Akan Diganti Jadi DPA

Eddy menjelaskan, ia melihat tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan UU Wantimpres diperkuat sebagai DPA.

Ia menegaskan, masyarakat yang menjadi anggota DPA harus memiliki rekam jejak yang baik.

“Kenapa di Indonesia tidak diperbolehkan? Dan akan diisi oleh orang-orang yang latar belakangnya bisa diverifikasi oleh publik. Jadi mereka punya pengalaman, punya rekam jejak yang baik dan mampu memberikan nasehat, nasehat, masukan yang terbaik untuk presiden,” katanya.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres, DPR usulkan jumlah anggota DPA tak terbatas

Ia menambahkan, Wantimpres harus diperkuat, salah satunya dengan perubahan nomenklatur ini.

“Intinya secara konsep Wantimpres mempunyai peran yang penting, namun sampai saat ini mungkin fungsinya masih belum maksimal. Sehingga perlu dioptimalkan. Apalagi presiden kita saat ini dan yang akan datang membutuhkan banyak masukan dari berbagai sektor lain, sebisa mungkin mencapai pertumbuhan ekonomi yang maksimal,” jelas Eddy.

“Kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 6,7 persen atau bahkan 8 persen. Jadi menurut saya itu penting,” imbuhnya.

Baca juga: Pembubaran DPA di Era Wantimpres

Sebelumnya, Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengingatkan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bukan sekadar soal pembagian kekuasaan.

Pasalnya, menurut Adi, opini masyarakat mulai curiga ada niat berbagi kekuasaan di balik revisi UU Wantimpres yang pembahasannya diburu seharian oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. sampai diputuskan bahwa hal itu harus dibawa ke sidang pleno dan harus menjadi inisiatif parlemen.

“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini memang mau menerima kelompok politik yang lebih besar. Ini yang harus dihindari,” kata Adi kepada virprom.com, Rabu (7/10/2024).

Lebih lanjut, salah satu perubahannya adalah nomenklatur yang disepakati Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Padahal, lembaga ini sempat dihapuskan setelah Amandemen Keempat UUD 1945.

Selanjutnya tugas dan fungsinya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: Pakar Pertanyakan Niat DPR Ubah Wantimpres Jadi DPA: Tanda Tak Baca UUD!

Selain itu, kata Adi, pembicaraan kebangkitan DPA merupakan lanjutan dari gagasan Klub Kepresidenan yang menyambut para mantan presiden sehingga membawa pemikiran dan gagasan pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wajar jika opini publik melihat peralihan dari Wantimpres ke DPA yang terjadi saat ini adalah bagian dari upaya memperluas koalisi dengan merangkum ide-ide yang dianggap berguna bagi pemerintahan masa depan, namun hal ini menimbulkan kesan bahwa pembagian kekuasaan harus diminimalkan bahkan dihilangkan. kata Adi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top