Deretan Kontroversi Hasyim Asy’ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hashim Asyari mengeluarkan putusan pemberhentian karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah mendapat beberapa teguran karena melanggar UU Pemilu.

Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Khasim yang terbukti melakukan perbuatan tidak pantas terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Hedi Logito, Ketua Partai Demokrat Kurdistan, mengatakan saat membacakan putusan pada Rabu (3/7/2024): “Sejak putusan ini dibacakan, hukuman tetap akan dijatuhkan kepada terdakwa Hashem Asyari dari jabatan presiden. dan anggota komisaris Uni Demokratik Kurdistan.” .

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Yokwi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat 7 hari setelah pembacaan keputusan.

Baca juga: DCPP memecat Ketua KPU Hashim Asari karena tindakan tidak etis

Ini bukan kali pertama Khasim melakukan pelanggaran etik sejak menjabat Ketua IPU pada 2022. Sejauh ini, ia sudah beberapa kali dilaporkan, dituntut, dan dihukum oleh DKPP.

Pengambilan keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung

Hingga kini, Khasim kerap melakukan tindakan kontroversial. Misalnya saja setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan perubahan syarat usia peserta pemilu presiden dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Hashim Gibran Rakabuming Raka diketahui telah terdaftar sebagai bakal calon Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk Jabatan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 21/2023.

DCPP menilai, menyusul keputusan MK tersebut, KPU harus segera berkonsultasi dengan DRC dan pemerintah. Diperlukan konsultasi untuk segera meninjau kembali Undang-Undang Pilpres Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur aspek teknis pemilu presiden.

Baca juga: Sederet Sanksi Terhadap Hashem Asyari Jelang Pemecatannya dari Jabatan Presiden Uni Parlemen Kurdistan

Kasus tersebut juga membuat DKPP memberikan sanksi peringatan akhir yang tegas kepada Hasim. Namun, hukuman jika tidak mengikuti prosedur ini tampaknya membuat Hashem jera.

Seolah belum menyerah, KPU kembali menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir usia minimal calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan. Bukan ketika pasangan calon dipilih setelah registrasi seperti sebelumnya.

KPU menyetujui hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Upaya KPU menerima putusan MA dinilai inkonstitusional, sebab putusan MA hanya menghapus klausul perubahan usia minimal calon pimpinan daerah Partai Komunis Ukraina.

Sementara KPU harus menjaga syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada tidak berubah.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari: Ketua KPU RI Diberhentikan karena Tindakan Tidak Etis

“KPU harus mengambil Peraturan Teknis atau PCP berdasarkan UU Pilkada, sedangkan UU Pilkada mengatur persyaratan “Umur itu untuk calon, bukan waktu pelantikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top