Israel Vs ICJ dan Dunia

Setelah tanggal 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak tahun 1967 adalah tindakan ilegal.

Sebagian besar negara di dunia menerima pendapat ICJ, kecuali Israel dan Amerika Serikat.

Pertanyaan kritis pasca keluarnya produk hukum ICJ setebal 83 halaman adalah, apakah pendapat hukum (advisory opinion) ini akan memberikan tekanan kepada Israel?

Tentu saja, selain produk hukum, akan selalu ada pihak yang optimis dan pesimis terhadap kebijakan.

Misalnya, pandangan optimistis mengatakan bahwa pendapat hukum ICJ menegaskan dukungan banyak negara terhadap Palestina.

Bagi negara atau pihak yang optimis, ICJ, mahkamah hukum dunia, akan semakin menyatakan bahwa pendudukan Israel sejak tahun 1967 adalah tindakan ilegal.

Oleh karena itu, legal opinion ICJ dinilai memberikan optimisme. Bahwa konflik kedaulatan yang sedang berlangsung antara Israel dan Palestina harus segera diakhiri demi menghormati norma dan hukum internasional. Israel harus menarik diri dari koloninya.

Namun, bagi mereka yang pesimis, mereka menilai visi hukum ICJ tidak akan memberikan dampak signifikan.

Yang lebih dramatis lagi, produk hukum sebuah badan terkemuka di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak lain hanyalah sampah.

Bagi mereka yang pesimis, hukum politik internasional ibarat hutan belantara. Siapa yang kuat, dialah yang berkuasa.

Dengan kata lain, produk hukum ICJ dan berbagai organisasi internasional hanyalah tumpukan kertas tanpa nilai dan makna. Hukum internasional

Saya berpendapat bahwa pendapat penasehat ICJ yang terdiri dari 15 hakim internasional tetap harus dihargai.

Alasan pertama adalah tidak mudahnya mendapatkan dukungan mayoritas kritikus.

Ketika ICJ menerima permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022 yang mempertanyakan legalitas status pendudukan Israel pasca Perang Enam Hari 1967, hakim ICJ bisa mengatakan tidak (menolak) atas klaim politik MU-PB. .

Bahkan, ada salah satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) bernama Julia Sebutinde. Hakim Uganda menolak hampir semua pertanyaan atau tuntutan politik MU-PBB. Meski pendirian Sebutinde cukup pasti, yakni. Wakil Presiden saat ini dari 15 hakim ICJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top