Pengendara Moge Dikasih Toleransi 1 Tahun untuk Bikin SIM C1

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Untuk itu, Anda harus memiliki SIM C sebelum berkendara

Produksi SIM C saat ini dibagi menjadi tiga kelompok SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 CI SIM, yang diperkenalkan untuk sepeda motor dari 250cc hingga lebih dari 500cc. Lalu akan ada SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500cc

Namun untuk saat ini, belum ada tindakan yang akan diambil bagi pengguna sepeda motor 250cc ke atas jika masih membutuhkan SIM C1. Hal itu diungkapkan Kasubdit SIM Kompol Heru Sutopo.

Baca Juga: Alva menambah 5 lokasi jaringan purna jual sepeda motor listrik

Saat dihubungi virprom.com, Senin (3/5/2024), Heru mengatakan, “Kami masih memberikan tenggang waktu, kami sedang dalam tahap sosialisasi.

Menurut Heru, pembatasan baru akan diterapkan ketika semua berjalan normal dan pelayanan sarana dan prasarana pembuatan SIM C1 merata. Tidak hanya di kota-kota besar, namun juga di kabupaten-kabupaten

“Syarat penguasaan SIM C1 itu standar tempat ujian praktiknya, yang (sekarang) berlokasi di kota-kota besar seperti metro dan kota-kota besar dulu. Kalau kabupatennya tidak memenuhi kriteria. Nanti kami bantu untuk memenuhi teknisnya persyaratan dan kami akan memberikan hak penuh kepada Sim C1.

Baca juga: Kemenhub Periksa Bus Wisata Setiap Minggu

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 3 SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor 250cc sampai dengan 500cc ke atas.

Syarat dan biaya pembuatan SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C biasa. Bedanya, pada saat uji praktik, dengan sepeda motor berkapasitas mesin lebih besar, kapasitas berkendara sepeda motor untuk SIM C dan C1 berbeda. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top