Video Pengendara Geber-geber Knalpot Motor di Semanggi, Ditindak Petugas

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video populer di media sosial memperlihatkan seorang petugas polisi menghentikan pengendara sepeda motor, pengendara sepeda motor, atau pemukul.

Video ini diposting oleh akun Instagram @aboutdkj pada Selasa (18/6/2024). Dalam tayangan tersebut terlihat seorang pengendara sepeda motor ditangkap dan ditahan polisi karena mengeluarkan asap dari sepeda motornya saat melewati Semanggi, Jakarta.

Terkait hal itu, virprom.com menghubungi Jenderal Pol Ansuhanan, Komisaris Polisi Nasional. Namun hingga informasi ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Baca juga: Orang Tua Wajib Larang Anaknya Berburu Tanduk Telolet

Budiyanto, pengamat transportasi, mengatakan polisi bisa melakukan penggerebekan dan menindak pengemudi yang dianggap melanggar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tingkat kebisingan mobil diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1. 7 Tahun 2009 tentang volume kendaraan. Sedangkan operasi penggerebekan ditetapkan dengan UU Nomor 1. 22 Tahun 2009 tentang Seni LLAJ. 265 Para. Mengingat dalam penyidikan, petugas kepolisian mempunyai kewenangan untuk:

A – menghentikan kendaraan; B. Minta informasi pengemudi; Dan / Orc. Ambil tindakan hukum lainnya secara bertanggung jawab.

Mengenai masalah penyitaan kendaraan, dikenal dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak dapat menampilkan STNKc. Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (penyalahgunaan atau kejahatan) d

Baca juga: Pengguna sepeda motor oto harus rajin melakukan perawatan rutin

“Penyitaan kendaraan yang mengandung kekerasan dapat dibenarkan karena sepeda motor merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Budiyanto.

Mantan Kepala Cabang Pembantu Palang Merah Dislantas Pol Damet Jaya mengatakan, jika pengendara sepeda tidak menerima petugas, maka bisa kembali menempuh jalur hukum.

“Jika pelaku tidak melakukan tindakan hukum oleh petugas profesional berupa penitipan kendaraan, maka masih ada ruang hukum bagi pelaku untuk melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top