Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

JAKARTA, virprom.com – Badan Peradilan Pengadilan Kepolisian (Tipicor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) menyatakan sesuai undang-undang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemakzulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ) ) berhak mengadili Hakim Agung Ghazalba Saleh yang tidak kompeten.

Alasan Direktorat Agama (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) tidak mendapatkan pihak yang menggugat Hakim Agung Kejaksaan Agung RI.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai pengumuman penetapan waktu penjualan Gazalba atau pernyataan keberatan atas dakwaan jaksa BPK.

“Jadi ini bukan pokok perkaranya, biar saya jelaskan, ini hanya syarat (mengikuti jaksa) kalau ada surat (tim Kejaksaan Agung), kalau ada surat bisa dikirim lagi, kata Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta. , Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Pengakuan Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Bisa Dapatkan Perlindungan Jaksa Agung

Jadi wajar saja, karena diminta kuasa hukum terdakwa, kami pertimbangkan, dan ambil keputusan, ujarnya.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pencatutan uang dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA). .

Menurut hakim, apa pun yang dilakukan KPK dalam proses hukumnya, jaksa yang ditugaskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung RI tidak diberikan. Kekuatan hukum. Sebagai penuntut umum tertinggi berdasarkan kesatuan sistem administrasi.

Hakim mengatakan, perintah Jaksa Agung RI atas penunjukan Jaksa untuk melaksanakan pekerjaan di BPK dalam posisi Direktur Penuntutan di bawah Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi tidak selalu.

Baca juga: Hakim KPK Setujui Pembebasan Gazalba Saleh

Oleh karena itu, kecuali Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diberi wewenang bertindak sebagai penuntut umum oleh Jaksa Agung, maka Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat menuntut hakim Mahkamah Agung.

Pengadilan sepakat dengan tim humas Gazalba untuk menyimpulkan bahwa jaksa di Komite Kehakiman (CPC) tidak menerima kewenangan untuk mengadili Gazalba Sale dari Jaksa Agung. Tata cara penuntutan hakim MA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Jadi satu-satunya persoalan di hadapan majelis hakim pendapatan adalah keberadaan UU 11 Tahun 2021 Kejaksaan Agung India,” kata Hakim Fahzal.

“Itu saja Jaksa Penuntut Umum, tolong lengkapi berkasnya, berkas perkaranya, pengajuannya, kalau ada bisa dikirim lagi. Itu biasa saja,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp650.000.000 dengan pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang tersebut dikeluarkan untuk penuntutan terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

Baca juga: Pengacara Tuding Jaksa BPK Kurang Wewenang Tuntut Hakim Agung Ghazalba Saleh

Gazalba disebut menerima uang pensiun sebesar Rp18.000 dolar Singapura atau Rp200 juta sebagai pengacara. Dalam dakwaan keduanya, K.P.K. Jaksa mendakwa Gazalba juga menerima suap dan menggelapkan 62,8 miliar IRE.

Uang tersebut sebesar Rp200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp37 miliar dari aktivis Peradilan Investigasi (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top