SYL Hadirkan Saksi Meringankan, Sudah Surati Jokowi, Ma’ruf, hingga JK

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tipikor (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (10/10) akan mendengarkan atau mendengarkan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Saihrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagiono, dan Muhammad Hati. . . 6/2024).

Tiga di antaranya merupakan terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Departemen Pertanian (Cementon RI).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Jaksa (YPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dilanjutkan pada Senin, 10 Juni 2024 dengan menghadirkan ahli dari jaksa penuntut umum dan kejaksaan, kata Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim Rianto, yang mengakhiri sidang korupsi di Jakarta. Sidang pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: SYL Minta Presiden Jokowi, Wakil Presiden, dan JK Bersaksi untuk Batalkan Kasus

Kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoboen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang memintanya memberikan kesaksian untuk memfasilitasi kasus terhadap kliennya.

Menurut Jamaluddin, permintaan serupa juga disampaikan kepada Wakil Presiden Maruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalli (JK).

“Secara resmi kami sudah bersurat ke Presiden, lalu ke Wakil Presiden,” kata Jamaluddin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Jamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai Nasdem itu merupakan mantan ajudan presiden.

Jamaluddin mengklaim, saat SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya mengirimkan dana sebesar 2,200 triliun rupiah ke Tanah Air setiap tahunnya.

Baca Juga: JK Minta SYL Bersaksi, Juru Bicara: Tak Relevan Hadir

“Kami mohon klarifikasi dan kami akan konfirmasi ke Presiden apakah yang disampaikan di pengadilan itu benar,” kata Jamaluddin.

Namun Jamaluddin mengaku pihaknya sedang menyiapkan saksi-saksi lain yang meringankan, termasuk yang diyakini merupakan pejabat tinggi pemerintah.

Tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan bisa maju memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“Entah itu tuduhan, permintaan maaf, atau koreksi, saya kira itu adalah tanggung jawab moral nyata sebagai kepala negara yang kita harapkan,” kata Jamaluddin.

Baca Juga: SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Bersinar, Istana: Tak Masalah

Dalam konteks ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan pejabat bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahedin Fahmid; dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top