Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (KPRES) untuk melaksanakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) yang mencopot Hasim Asiari dari Komisi Pemilihan Umum Presiden Indonesia. KPU).

“Soal keputusan pemberhentian tetap Presiden KPU Hashim Asiyari dari DKPP, akan didasarkan pada terbitnya Perintah Presiden,” kata Direktur Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/7). /2024).

Ari mengatakan, pemerintah menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang berkuasa menangani pelanggaran supremasi hukum yang dilakukan pemilih.

Baca juga: Pemecatan Hasyim Asyari dimaksudkan untuk menyelamatkan citra KPU

Selain itu, pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak terpengaruh dengan keputusan DKPP tersebut.

Ia mengatakan, “Pemerintah akan memastikan pilkada berjalan tepat waktu karena ada proses pemberhentian sementara untuk menyelesaikan pekerjaan anggota KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP pada Rabu memutuskan untuk memberikan sanksi skorsing tetap kepada KPU Hasim Asyari.

Keputusan itu dijatuhkan setelah Hasim kedapatan melanggar Tata Tertib Partai Pemilu (KEPP) dengan melakukan penyerangan terhadap seorang perempuan anggota Partai Pemilu Nasional (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil pelapor maupun korban diterima sepenuhnya.

Keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan tetap termohon Hasim Asiyar selaku pimpinan dan anggota pimpinan KPU sejak pembacaan, kata Heddy dalam keterangan sidang, Rabu.

Baca juga: Ketua KPU Hasim Asyari Diberhentikan, Diminta Lihat Keputusan Bawaslu

Heddi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menindaklanjuti keputusan DKPP tujuh hari setelah membacakan keputusan tersebut.

Dalam kasus pidana ini, Hasyim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk melakukan pendekatan, menjalin hubungan asmara, dan berperilaku tidak pantas terhadap pelapor, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Ceritanya pertama kali kita bertemu pada Agustus 2023 yang juga merupakan waktu kunjungan resmi. Kita pertama kali bertemu, terakhir kali hingga peristiwa itu terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban. dan pelapor Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Baca juga: Komnas Perempuan mempertanyakan keputusan memecat Ketua KPU harus ditanggapi serius dan segera dilaksanakan

Mereka disebut beberapa kali bertemu saat Hasyim berkunjung ke Eropa dan korban berkunjung ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, meski keduanya tinggal jauh, Hasim melakukan upaya “biasa” untuk menghubungi korban.

“Hubungan, romansa, perasaan pribadi,” kata Aristo.

Namun menurutnya, tidak ada ancaman atau ancaman dalam penggunaan kekuatan sosial yang dituduhkan Hasim.

Pengacara enggan menjawab pertanyaan meskipun “pelanggaran” yang dimaksud termasuk pelecehan.

Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top