Mahasiswa Dikhawatirkan Terlilit Utang Jika Bayar UKT Pakai Pinjol

JAKARTA, virprom.com – Gagasan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi untuk membayar biaya kuliah seragam (UKT) perguruan tinggi menggunakan pinjaman online (pinjol) dinilai rentan menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan mahasiswa. untuk membayar hutang mereka.

Visnu Vijaya Adi Putra, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), khawatir skema pelunasan UKT akan dilakukan dengan pinjaman.

Sebab menurut Wisnu, jebakan utang pinjaman bisa membuat mahasiswa semakin terpuruk ketika kesulitan melunasi pinjamannya.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mei 2023, Visnu mencatat total utang masyarakat melalui pinjaman online di Indonesia saat itu mencapai Rp 54,16 triliun.

Baca juga: Hentikan pelajar menggunakan pinjaman untuk membayar uang sekolah, desak pemerintah

Dari jumlah tersebut, kredit macet mencapai Rp 1,72 triliun.

“Banyak nasabah yang mulai tersedak terpaksa meminjam ke pemberi pinjaman lain untuk membayar pokok dan bunganya,” kata Wisnu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (09/07/2024).

Wisnu khawatir kesulitan yang mereka hadapi bisa bertambah jika ada mahasiswa yang kesulitan melunasi utang pinjaman yang digunakan untuk membayar UKT.

“Hal ini menimbulkan lingkaran setan yang menimbulkan rasa frustasi pada sebagian klien hingga berujung pada tindakan kriminal bahkan bunuh diri,” jelas Wisnu.

Dari sisi regulasi, Wisnu mengatakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman berbunga juga berpotensi melanggar hukum.

Baca juga: Staf Khusus Presiden Sebut Bayar UKT Pakai Pulsa Itu Ilegal

Ia mengatakan, UU No. 12 Tahun 2012 “Tentang Pendidikan Tinggi” mewajibkan pemerintah untuk memenuhi hak-hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi melalui beberapa cara.

“Sesuai dengan Pasal 76 ayat 2, pemerintah dan/atau perguruan tinggi menjamin terwujudnya hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dengan memberikan beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa luar biasa dan/atau dengan memberikan pinjaman tanpa bunga yang dibayarkan. Nanti. lulus dan/atau mendapat pekerjaan,” jelas Wisnu.

Sebelumnya diberitakan, usulan tersebut dilontarkan Muhajir terkait polemik UKT perguruan tinggi.

Menurutnya, selama pincol yang digunakan resmi dan tidak menimbulkan kerugian, Muhajir tidak melihat di mana penggunaan pincol oleh pelajar dilarang. Menurutnya, jika ada penipuan, maka yang disalahkan adalah pengguna, namun ia menuduhnya menggunakan kacang pinus.

Baca juga: Menteri Penghubung PMK Dukung Mahasiswa Kesulitan Keuangan Gunakan Pinjaman untuk Bayar Kuliah

“Pada dasarnya, kita harus mendukung semua inisiatif baik untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan.” Termasuk pinjaman, asalkan formal dan akuntabel, transparan dan terjamin tidak merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” kata Muhajir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top