BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya untuk Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi

virprom.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. 

PKS bertujuan untuk mewujudkan penyaluran, pengendalian dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus (JBKP) secara tepat sasaran, tepat sasaran dan dalam volume yang tepat kepada konsumen pengguna.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan BPH Migas sesuai tugas pokok dan fungsinya memantau BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. 

Ia menegaskan, sinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting karena mereka lebih mengetahui konsumen/pengguna di daerahnya yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai aturan yang berlaku. 

“Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, perlu bantuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Hal itu disampaikan Erika saat penandatanganan PKS dengan Pj Gubernur NTB Hassanudin dan Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad di Jakarta, Senin (08/07/2024). 

Baca juga: Meningkatnya Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi, BPH Migas Gencar Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

“Acara ini sangat istimewa karena perjanjian kerja sama ditandatangani oleh dua otoritas daerah secara bersamaan,” ujarnya dalam siaran pers. 

Ruang lingkup PKS meliputi pengendalian pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna, serta peningkatan koordinasi seputar pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP.

Ruang lingkup lainnya adalah pembinaan dan pemantauan pembelian JBT dan JBKP, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/camat/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP. 

PKS juga mengatur tentang peningkatan tertib pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/camat/kepala desa secara transparan dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa. JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.

Erika berharap PKS bisa memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: BPH Migas Gandeng Pemprov Ingin Distribusi dan Penggantian BBM Bersubsidi Lebih Tepat Sasaran

“PKS ini diharapkan dapat mendukung pengawasan penerbitan dan pendistribusian JBT dan/atau JBKP kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan,” jelasnya. 

Ia juga berharap PKS dapat memberikan dukungan untuk mengendalikan penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal (Ditken) Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2022.

PKS melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemeriksaan konsumen pengguna JBT dan JBKP di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top